Page Nav

HIDE
Senin, Agustus 11

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan Perda - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan Perda - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Senin 17 Juli 2017, 13:18 WIB Pemprov DKI: KLB Suda...

Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan Perda - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Senin 17 Juli 2017, 13:18 WIB Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan Perda Dewi Irmasari - detikNews Pemprov DKI: KLB Sudah Sesuai Pergub dan PerdaFoto: Ilustrasi, Balai Kota DKI Jakarta. (Kurnia Yustiana-detikcom) Jakarta - DPRD DKI akan membuat panitia khusus (pansus) terkait adanya dugaan kerugian negara di anggaran koefisien lantai bangunan (KLB). Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menyebut anggaran KLB sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
"Kenaikan KLB ada di Pergubnya ini tuh. Ada di UU. Ada di Perda," kata Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Sela tan, Senin (17/7/2017).
Tuty menjelaskan, peraturan itu tertuang pada Perda nomor 1 tahun 2012 yang berisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 dan Pergub nomor 210 tahun 2016 tentang Pengenaan Kompensasi Terhadap Pelampauan Nilai Koefisien Lantai Bangunan.
Menurut Tuty, mekanisme pembuatan anggaran KLB sudah melalui proses dan beberapa mekanisme. Mulai dari melakukan taksiran harga (appraisal) yang kemudian disetujui.
"Namanya di-appraisal-kan oleh lembaga independen. Kita tidak melakukan appraisal sendiri," ujar Tuty.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan ada potensi kerugian negara dari KLB. DPRD pun akan membentuk Pansus untuk membahas hal tersebut secara resmi untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Rp 2,4 triliun potensi kerugian negara. Terutama dari KLB. Denda-denda KLB ke Kompensasinya. Ada di RAPBD," kata Taufik (9/7).
(irm/idh)

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here