Pemprov DKI Siapkan Rp 8 Miliar untuk Kenaikan Tunjangan ... - KOMPAS.com KOMPAS.com/NURSITA SARI Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di...
KOMPAS.com/NURSITA SARI Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (13/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sekitar Rp 8 miliar untuk kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta.
Anggaran tersebut disiapkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2017.
"Itu kan amanat PP. Kalau amanat PP, kami eksekusi. Tadi sudah dihitung, sekitar Rp 8 miliar untuk tambahannya, sudah disiapin, dimasukin di APBD-P," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (20/7/2017).
Saefullah menuturkan, anggaran itu dihitung dengan memaksimalkan alokasi kenaikan tunjangan komunikasi pimpinan dan anggota dewan atau sebesar 7 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD sebanyak Rp 3 juta.
Baca: Susun APBD-P 2017, Pemprov DKI Kekurangan Anggaran Rp 537 Miliar
Saat ini, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan 3 kali lipat dari uang representasi ketua DPRD atau sebanyak Rp 9 juta.
"Itu belum putus, tunggu nanti pergub (peraturan gubernur)-nya, tapi kami alokasikan maksimal," kata dia.
Anggaran Rp 8 miliar tersebut juga dihitung dengan perkiraan peraturan daerah (perda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta bisa disahka n sebelum September 2017. Dengan demikian, anggaran tersebut dapat digunakan mulai September.
"(Untuk) sekitar 3-4 bulan," ucap Saefullah.
Baca: DKI Gelontorkan Rp 9,2 Miliar Per Bulan jika Tunjangan Dewan Naik
DPRD DKI Jakarta saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah yang mengatur kenaikan tunjangan tersebut.
Perda itu muncul karena ada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pemerintahan di setiap daerah di Indonesia bisa menerapkan PP tersebut, tetapi harus membuat turunan perda. Perda itu harus sudah disahkan dalam waktu 3 bulan setelah PP Nomor 18 Tahun 2017 keluar pada 2 Juni 2017.
Tidak ada komentar