Penetapan Tersangka PT DGI Jadi Babak Baru Pemberantasan Korusi - KOMPAS.com Fachri Fachrudin Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...
Penetapan Tersangka PT DGI Jadi Babak Baru Pemberantasan Korusi - KOMPAS.com
Fachri Fachrudin Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Laode M Syarif ditemui usai menghadiri prosesi pengambilan sumpah jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2017-2020. Acara digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah menetapkan PT Duta Graha Indah (DGI) sebagai tersangka pada kasus du gaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2010.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai, penetapan status tersangka terhadap korporasi yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Engineering itu, merupakan babak baru perjalanan KPK memberantas korupsi.
"Ada sejarah baru di KPK hari ini. Kami sudah mulai menetapkan korporasi sebagai tersangka. Kalau dulu belum pernah terjadi korporasi ditetapkan sebagai tersangka pidana korupsi. Nah, hari ini kita mulai babak baru," kata Laode, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Baca: PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK
Pemidanaan terhadap korporasi diatur dalam Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.
Peraturan itu diterbitkan sekitar akhir Desember 2016.
Laode mengatakan, penetapan status tersangka terhadap PT DGI merupakan tindak lanjut dari berlakunya aturan tersebut.
"Ini sekaligus tindak lanjut dr kordinasi tentang tanggung jawab pidana korporasi," kata Laode.
Menurut Laode, meskipun PT DGI merupakan korporasi pertama yang ditetapkan tersangka oleh KPK, tetapi tidak demikian bagi Kejaksaan Agung.
"Sebenarnya bukan hal yang baru karena di kejaksaan sudah ada dua (korporasi)," kata Laode.
Baca: MA Terbitkan Perma Pidana Korporasi, Ini Respons KPK
Penetapan tersangka PT DGI terungkap dari surat panggilan yang diterima Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Dalam surat panggilan tertulis bahwa PT DGI disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sandiaga tidak lagi menjadi Komisaris PT DGI. Ia juga tidak mengetahui siapa yang saat ini menjadi pengurus PT DGI yang berganti menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering.
Kompas TV Sandiaga Uno Diperiksa KPK Soal 2 Kasus Korupsi
Berita Terkait
PT Duta Graha Indah, Korporasi Pertama yang Dijadikan Tersangka KPK
Sandiaga Diperiksa untuk Tersangka Korporasi
Sandiaga Sebut Proyek Wisma Atlet Tak Pernah Disetujui Komisaris PT DGI
Kembali Tersandung Kasus, Bos PT DGI Jadi Tersangka Kasus Wisma Atlet
Kasus Nazaruddin, KPK Periksa Dirut PT DGI
Terkini Lainnya
Ketua MA: Sebenarnya Kami Butuh 4000 Hakim, tetapi...
Nasional 14/07/2017, 20:23 WIB
Polisi Sita Rp 7,8 Miliar dari Kimia Farma Terkait Kasus Alkes di Depkes 2006
Nasional 14/07/2017, 20:20 WIB
Wali Kota Jaktim Minta Pejabat Baru Bekerja Ikhlas dan Tidak Main-main
Megapolitan 14/07/2017, 20:17 WIB < img src="http://assets.kompas.com/crop/53x0:897x563/177x117/data/photo/2017/07/14/2435083828.jpg" alt="Di Jakarta Creative Hub, UKM yang Tidak Produktif Langsung Diganti" />
Di Jakarta Creative Hub, UKM yang Tidak Produktif Langsung Diganti
Megapolitan 14/07/2017, 20:15 WIB
Dua Warga Korban Limbah Cair Kali Lamong Baru Siuman dari Pingsan
Regional 14/07/2017, 20:13 WIB
Mobilnya Kebakaran, Keluarga Johan Batal Berwisata
Regional 14/07/2017, 20:09 WIB
Penyelundup 1 Ton Sabu dari China Survei Lokasi di Indonesia Selama 1,5 Bulan
Megapolitan 14/07/2017, 20:08 WIB
"Kenapa Memperbaiki Kinerja KPK Harus Lewat Hak Angket?"
Nasional 14/07/2017, 20:05 WIB
Satpam Bingung Cari Biaya Operasi Putrinya yang Alami Masalah Usus
Regional 14/07/2017, 20:05 WIB
Polisi Belum Tetapkan Diego Michiels Tersangka Dugaan Penganiayaan
Megapolitan 14/07/2017, 20:01 WIB
Penumpang Ojek "Online" Lompat dari Motor karena Pengemudi Bilang "Kamu Cantik"
Megapolitan 14/07/2017, 19:59 WIB
Pengendali Sabu 1 Ton Sempat Ingin Tabrak Polisi den gan Mobilnya
Megapolitan 14/07/2017, 19:58 WIB
Hari Ini dalam Sejarah: Rakyat Perancis Serang Penjara Bastille
Internasional 14/07/2017, 19:57 WIB
Penolak Pansus Angket KPK Bertanya, "Apa DPR Masih Bisa Mendengar?"
Nasional 14/07/2017, 19:50 WIB
Pimpinan KPK Pastikan P enanganan Kasus E-KTP Tak Akan Kecewakan Publik
Nasional 14/07/2017, 19:49 WIB Load MoreSumber:
Google News
Tidak ada komentar