Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Penjelasan Wiranto soal Kewenangan Pemerintah Bubarkan Ormas - KOMPAS.com

Penjelasan Wiranto soal Kewenangan Pemerintah Bubarkan Ormas - KOMPAS.com KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keam...

Penjelasan Wiranto soal Kewenangan Pemerintah Bubarkan Ormas - KOMPAS.com

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-U ndang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjelaskan mengenai kewenangan pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) anti-Pancasila yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut Wiranto, pencabutan status badan hukum dan pembubaram tidak serta merta dilakukan sebelum ada proses pengkajian.

"Saat ini ada sekitar 344 ribu ormas di Indonesia. Perppu itu kan payung hukum, dari situ nanti Kemenkumham dan Kemendagri meneliti ormas mana yang merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup sebagai bangsa," ujar Wiranto saat ditemui usai menghadiri peringatan Har i Antinarkotika Internasional di TMII, Jakarta Timur, Kamis (13/7/2017).

Wiranto menegaskan bahwa seluruh ormas yang ada memiliki kewajiban untuk membantu pemerintah dalam mencapai tujuan nasional.

Oleh sebab itu, lanjut dia, pemerintah berhak menindak tegas ormas yang memiliki tujuan mengubah konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Tatkala ormas itu harus membantu pemerintah untuk mencapai tujuan nasional, tapi gerakannya ingin mengubah NKRI menjadi negara lain, maka dibuatlah perppu supaya ada langkah hukum untuk mencegah itu," kata dia.

Pasal 61 ayat (1) Perppu Ormas menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Artinya, peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.

Pasal tersebut menghapus ketentuan di UU Ormas yang mengatur pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui be berapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif berupa tiga kali peringatan tertulis.

(Baca juga: Kontroversi Isi Perppu Ormas, Bukti Keberanian atau Jalan Pintas?)

Sebelum dihapus, Pasal 64 UU Ormas menyebutkan, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan.

Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan se gera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(Baca juga: Sanksi Pidana pada Perppu Ormas Dinilai Mengancam Kebebasan Berserikat)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas

Berita Terkait

Demokrat Akan Tolak Perppu Ormas

Sanksi Pidana pada Perppu Ormas Dinilai Mengancam Kebebasan Berserikat

DPR Terima Draf Perppu Ormas dari Pemerintah

Jokowi Hormati Langkah HTI Gugat Perppu Ormas ke MK

PGI Apresiasi Penerbitan Perppu Ormas, tetapi...

Terkini Lainnya Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan

Menurut Miryam, Bukti Rekaman Tak Bisa Menunjukkan Kondisi Saat Dia Tertekan

Nasional 13/07/2017, 14:13 WIB Baru Dilantik, Wali Kota Jakarta Utara Ingin Langsung 'Action'

Baru Dilantik, Wali Kota Jakarta Utara Ingin Langsung "Action"

Megapolitan 13/07/2017, 14:13 WIB Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

Sekjen PDI-P Harap PAN Keluar dari Koalisi Pemerintah

Nasional 13/07/2017, 14:10 WIB Seorang Sopir Meninggal Mendadak Saat Hendak Turun dari Truknya

Seorang Sopir Meninggal Mendadak Saat Hendak Turun dari Truknya

Regional 13/07/2017, 14:02 WIB Ingin Jakarta Tetap Bersih dari Korupsi, Djarot Akan Gandeng KPK

Ingin Jakarta Tetap Bersih dari Korupsi, Djarot Akan Gandeng KPK

Megapolitan 13/07/2017, 14:01 WIB Tak Ada Aktivitas Penjua   lan Motor Roda 3 di Jalan Wonokromo Surabaya

Tak Ada Aktivitas Penjualan Motor Roda 3 di Jalan Wonokromo Surabaya

Regional 13/07/2017, 13:54 WIB Sultan HB X Tolak Pembangunan Jalan Tol di Yogyakarta

Sultan HB X Tolak Pembangunan Jalan Tol di Yogyakarta

Regional 13/07/2017, 13:49 WIB Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket

Keberatan terhadap KPK, Miryam Kirim Surat kepada Pansus Angket

Nasional 13/07/2017, 13:49 WIB Djarot Tampung Usulan Nama 'Simpang Susun Baja Semanggi'

Djarot Tampung Usulan Nama "Simpang Susun Baja Semanggi"

Megapolitan 13/07/2017, 13:43 WIB Terbukti Korup, Mantan Presiden Brasil Dipenjara Hampir 10 Tahun

Terbukti Korup, Mantan Presiden Brasil Dipenjara Hampir 10 Tahun

Internasional 13/07/2017, 13:42 WIB Kemarau, Parsilan Berjalan 3 Km Ambil Air untuk Minum Ternak

Kemarau, Parsilan Berjalan 3 Km Ambil Air untuk Minum Ternak

Regional 13/07/2017, 13:38 WIB Pendaftaran Sisa Bangku Kosong SMPN 1 Bekasi Dijamin Transparan

Pendaftaran Sisa Bangk u Kosong SMPN 1 Bekasi Dijamin Transparan

Megapolitan 13/07/2017, 13:34 WIB DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

DPR Akan Dengarkan Aspirasi Masyarakat Sebelum Sahkan Perppu Ormas

Nasional 13/07/2017, 13:29 WIB Hidayat Nur Wahid Nilai Perppu Ormas Subyektif dan Pasalnya Karet

Hidayat Nur Wahid Nilai Perppu Ormas Subyektif dan Pasalnya Karet

Nasional 13/07/2017, 13:13 WIB Disdikpora DIY Beri Beasiswa untuk Anak Sunarto, Difabel yang Rela Jual Ginjalnya

Disdikpora DIY Beri Beasiswa u ntuk Anak Sunarto, Difabel yang Rela Jual Ginjalnya

Regional 13/07/2017, 13:12 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles