Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas - KOMPAS.com

Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas - KOMPAS.com KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum ...

Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas - KOMPAS.com

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com / ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti U ndang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperluas definisi mengenai ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dalam UU Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Berdasarkan draf Perppu Ormas, bagian penjelasan Pasal 59 Ayat (4) Huruf c menyebutkan, "ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945".

Adapun dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, definisi atau ajaran yang bertentangan d engan Pancasila terbatas pada "ateisme, komunisme, marxisme dan leninisme".

Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, saat ini terdapat kegiatan-kegiatan Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kegiatan tersebut merupakan ancaman terhadap eksistensi bangsa dengan telah menimbulkan konflik di masyarakat.

"Sebelumnya pengertian ajaran yang bertentangan itu rumusannya sempit, terbatas pada ateisme, marxisme dan leninisme," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

(Baca: Wiranto Ungkap Kekurangan UU Ormas yang Jadi Urgensi Terbitnya Perppu)

Wiranto menuturkan, jumlah ormas di Indonesia telah mencapai sekitar 344.000, yang telah beraktivitas dalam segala bidang kehidupan, baik dalam tingkat nasional maupun di tingkat daerah.

Ormas tersebut, lanjut Wiranto, harus diberdayakan, didayagu nakan dan dibina sehingga dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

Oleh karena itu, kata Wiranto, pemerintah memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.

"Ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama," kata dia.

(Baca juga: Ini Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu Ormas)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitGolkar Akan Setujui Perppu OrmasPemerintah Harap DPR Terima Perppu OrmasWiranto: Kemenkumham Akan Miliki Wewenang Pencabutan Izin OrmasKata J K, Terlalu Lama Bubarkan Ormas jika Tanpa PerppuMendagri Sebut Ormas Apa Pun Boleh Hidup asalkan Taat UU Terkini Lainnya Lantik Bupati dan Wali Kota, Gubernur Aceh Terbangkan Pesawat Sendiri Lantik Bupati dan Wali Kota, Gubernur Aceh Terbangkan Pesawat Sendiri Regional 12/07/2017, 14:09 WIB Suap Opini WTP di Kemendes, KPK Peri   ksa Auditor hingga Pegawai BPK Suap Opini WTP di Kemendes, KPK Periksa Auditor hingga Pegawai BPK Nasional 12/07/2017, 14:09 WIB Pemprov DKI Diundang untuk Tinjau Operasional MRT di Hongkong Pemprov DKI Diundang untuk Tinjau Operasional MRT di Hongkong Megapolitan 12/07/2017, 14:07 WIB Bisakah Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta Ikut DP Nol Rupiah? Bisakah Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta Ikut DP Nol Rupiah? Megapolitan 12/07/2017, 14:05 WIB Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Panc   asila Diperluas Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas Nasional 12/07/2017, 14:00 WIB Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan Nasional 12/07/2017, 14:00 WIB Taufik Sebut Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Tidak Signifikan Taufik Sebut Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Tidak Signifikan Megapolitan 12/07/2017, 13:57 WIB Warga Sukabumi yang Kulitnya Melepuh Akhirnya Meninggal Dunia Warga Sukabumi yang Kulitnya Melepuh Akhirnya Meninggal Dunia Regional 12/07/2017, 13:56 WIB Kata Sandi, Penghasilan Rp 7 Juta Belum Tentu Bisa Ikut DP 0 Rupiah Kata Sandi, Penghasilan Rp 7 Juta Belum Tentu Bisa Ikut DP 0 Rupiah Megapolitan 12/07/2017, 13:55 WIB Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi Regional 12/07/2017, 13:48 WIB Terdakwa Kasus E-KTP Berterima Kasih pada Pimpinan KPK Terdakwa Kasus E-KTP Berterima Kasih pada Pimpinan KPK Nasional 12/07/20 17, 13:45 WIB Panglima TNI Yakin ISIS Duduki Filipina untuk Masuk ke Indonesia Panglima TNI Yakin ISIS Duduki Filipina untuk Masuk ke Indonesia Nasional 12/07/2017, 13:41 WIB Golkar Akan Setujui Perppu Ormas Golkar Akan Setujui Perppu Ormas Nasional 12/07/2017, 13:39 WIB Polisi Temukan Baju dengan Bercak Darah di Rumah Pengeroyok Hermansyah Polisi Temukan Baju dengan Bercak Darah di Rumah Pengeroyok Hermansyah Megapolitan 12/07/2017, 13:39 WIB Satu Lagi Terduga Teroris Terkait Bom Panci Bandung Ditangkap Satu Lagi Terduga Teroris Terkait Bom Panci Bandung Ditangkap Regional 12/07/2017, 13:39 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles