Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Perppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan Pembubaran - KOMPAS.com

Perppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan Pembubaran - KOMPAS.com KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan ...

Perppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan Pembubaran - KOMPAS.com

Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto saat konferensi pers mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) tentang Ormas di Gedung Kementerian Polhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017). Wiranto memberikan penjelasan mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, sebagai per ubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) menyederhanakan proses penerapan sanksi administratif terhadap ormas yang melakukan pelanggaran.

Pasal 61 ayat (1) Perppu Ormas menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Artinya, peringatan tertulis tidak lagi diberikan secara bertahap.

Berdasarkan UU Ormas, pembubaran ormas berbadan hukum harus melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanski administratif.

Bentuknya tiga kali pering atan tertulis.

Baca: Sesuai Perppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin Ormas

Pasal 64 menyebutkan, jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan.

Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung.

Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.

Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.

Di sisi lain, Perppu Ormas juga mengatur mengenai penerapan asas hukum administrasi contrario actus.

Asas tersebut menyatakan bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau yang memberikan pengesahan ormas juga mempunyai wewenang untuk mencabut atau membatalkanny a.

Baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam

Bagian penjelasan Pasal 61 ayat (3) menyebutkan, penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Sementara, penjelasan Pasal 59 ayat (4) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, perubahan mekanisme bertu juan agar pemerintah lebih mudah dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Ormas anti-Pancasila.

Menurut dia, mekanisme yang diatur dalam UU Ormas sebelumnya dinilai tidak memadai.

"Mekanismenya jelas berubah, kalau enggak berubah ngapain dibuat? Namanya saja Perppu, karena UUyang ada tidak memadai untuk melakukan penbinaan dan pemberdayaan," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017).

"Ini yang saya harapkan. Ini bukan asal-asalan. Ini sudah dikaji dari berbagai pendekatan untuk keselamatan bangsa," ujar dia.

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitSesuai Per ppu, Mendagri dan Menkumham Berhak Cabut Izin OrmasKetua MPR: Perppu Hak PresidenPerppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila DiperluasGolkar Akan Setujui Perppu OrmasPemerintah Harap DPR Terima Perppu Ormas Terkini Lainnya Besok, Ada 18 Pejabat Eselon II yang Akan Dirotasi Djarot Besok, Ada 18 Pejabat Eselon II yang Akan Dirotasi Djarot Megapolitan 12/07/2017, 16:14 WIB Gubernur Kaltim Tawarkan Teluk Balikpapan untuk Ibu Kota Baru Gubernur Kaltim Tawarkan Teluk Balikpapan untuk Ibu Kota Baru Regional 12/07/2017, 16:12 WIB Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe Hakim Pertanyakan Objektivitas Karyawan MNC yang Jadi Saksi Praperadilan Hary Tanoe Nasional 12/07/2017, 16:04 WIB Jokowi Goda Warga yang Cium Hidungnya dan Dapat Sepeda Jokowi Goda Warga yang Cium Hidungnya dan Dapat Sepeda Regional 12/07/2017, 16:03 WIB Polisi Akan Razia Kendaraan Umum yang Gunakan Lampu Rotator Polisi Akan Razia Kendaraan Umum yang Gunakan Lampu Rotator Megapolitan 12/07/2017, 16:00 WIB Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru Wiranto Tegaskan Perppu 2/2017 Tak Hambat Bentuk Ormas Baru Nasional 12/07/2017, 16:00 WIB Diduga Keracunan Jamur, Satu Keluarga Dilarikan ke Rumah Sakit Diduga Keracunan Jamur, Satu Keluarga Dilarikan ke Rumah Sakit Regional 12/07/2017, 15:56 WIB Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Banggakan Keberhasilan Proyek E-KTP Sampaikan Pembelaan, Terdakwa Banggakan Keberhasilan Proyek E-KTP Nasional 12/07/2017, 15:54 WIB Alasan Julianto Yakin Sugiarti adalah Pelaku Teror Order Go-Food Alasan Julianto Yakin Sugiarti adalah Pelaku Teror Order Go-Food Megapolitan 12/07/2017, 15:50 WIB Perppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan Pembubaran Perppu Ormas Sederhanakan Mekanisme Pencabutan Izin dan Pembubaran Nasional 12/07/2017, 15:49 WIB Julianto Harap Sugiarti Akui Pe   mesanan Go-Food Fiktif Julianto Harap Sugiarti Akui Pemesanan Go-Food Fiktif Megapolitan 12/07/2017, 15:48 WIB Ini Dukungan Pejuang Peshmerga-Irak bagi Militer Filipina di Marawi Ini Dukungan Pejuang Peshmerga-Irak bagi Militer Filipina di Marawi Internasional 12/07/2017, 15:43 WIB Todung: Yusril Salah Anggap KPK Bagian dari Eksekutif Todung: Yusril Salah Anggap KPK Bagian dari Eksekutif Nasional 12/07/2017, 15:41 WIB Tetangga Pengeroyok Hermansyah Tak Tahu Edwin adalah 'Debt Collector'   Tetangga Pengeroyok Hermansyah Tak Tahu Edwin adalah "Debt Collector" Megapolitan 12/07/2017, 15:37 WIB Kerahkan Pasukan di Perbatasan, Panglima TNI Jamin ISIS Tak Masuk Indonesia Kerahkan Pasukan di Perbatasan, Panglima TNI Jamin ISIS Tak Masuk Indonesia Nasional 12/07/2017, 15:35 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles