Perppu pembubaran ormas bukan hanya untuk organisasi berbasis ... - merdeka.com KAPANLAGI NETWORK...
KAPANLAGI NETWORK
- MERDEKA
- KAPANLAGI
- BOLA.NET
- VEMALE
- FIMELA
- DREAM.CO.ID
- BRILIO.NET
- PERGI.COM
- OTOSIA
- STORIBRITI
Merdeka.com - Jaksa Agung Intelejen Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menepis pandangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) hanya untuk organisasi Islam tertentu.
Adi mengatakan, terbitnya Perppu itu bukan untuk keberpihakan terhadap satu ormas. Karena aturan tersebut berlaku bagi semua organisasi masyarakat.
"Tolong jangan dimaknai Perppu untuk Ormas tertentu," katanya di dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).
Menurutnya, Perppu itu berlaku bagi seluruh ormas yang ingin mengganti falsafah Indonesia. Hal tersebut bisa dinilai oleh pemerintah sebagai pengesahan suatu ormas.
"Kalau dilihat dari subtansi Perppu-nya enggak ada substasi yang mengatakan hanya berlaku pada ormas Islam saja," ujarnya.
Dia meminta seluruh ormas untuk tidak risau dengan adanya Perppu pembubaran ormas. Karena selama tidak bertentangan dengan falsafah dan ideologi Pancasila maka tidak ada yang perlu khawatirkan.
"Selama ormas Islam tidak seperti HTI saya rasa tidak perlu khawatir," pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kementerian Hukum dan HAM telah resmi mencabut izin badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tanggal 19 Juli 2017. HTI dibubarkan karena dianggap membahayakan serta ingin mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi khilafah.
Meski HTI telah dicabut badan hukumnya, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan, kegiatan dakwah bakal tetap berlangsung.
"Pada prinsipnya dakwah tetap jalan terus," katanya di Kantor DPP HTI M, Crowen Palace, Te bet, Jakarta Selatan, Rabu (19/7). [noe]
Topik berita Terkait:
- Perppu Pembubaran Ormas
- Jakarta
Komentar Pembaca
Be Smart, Read More
Indeks Berita Hari IniRekomendasi
Subscribe and Follow
Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.
Sumber: Google News Organisasi
Tidak ada komentar