PKB Tak Masalah Sikap PAN Berbeda soal UU Pemilu - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Komple...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/5/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak mempermasalahkan perbedaan sikap Partai Amanat Nasional (PAN) yang berbeda dengan partai pendukung pemerintah pada pengesahan Undang-Undang Pemilu.
Ketua DPP PKB, Lukman Edy menuturkan, pandangan pimpinan PKB sama dengan PAN bahwa UU Pemilu memiliki kepentingan sendiri. Kepentingan pada UU Pemilu tak bisa disatukan dengan komitme n koalisi pemerintah. Hal ini berkaitan dengan keberlangsungan partai.
"Ini soal eksistensi masing-masing partai untuk bertahan lima tahun mendatang," kata Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Ia menyampaikan pada forum lobi antar-fraksi, PAN sempat mengusulkan agar pengambilan keputusan melalui voting tak dilakukan berdasarkan sistem paket melainkan per isu. Sebab, PAN menginginkan metode konversi suara Hare, bukan Sainte Lague Murni.
(Baca: PAN Beda Sikap dengan Pemerintah, Jokowi Angkat Bicara)
Namun, pengambilan keputusan berdasarkan sistem paket telah disepakati sebelumnya pada pengambilan keputusan tingkat I, yakni di panitia khusus. Oleh karena itu, pada akhirnya keputusan tetap diambil dengan sistem paket.
"Maka pimpinan DPR tetap konsisten ke keputusan awal," tuturnya.
Lukman membantah jika dari konfigurasi partai saat ini sudah mulai bisa terpetakan koalisi untuk pemilu presiden 2019 mendatang. Menurutnya, pembicaraan terkait koalisi bisa saja dimulai pasca pilkada 2018, namun tidak saat ini.
"Kalau sebelum undang-undang ditetapkan setahu saya enggak ada pembicaraan koalisi lima tahun mendatang," kata Ketua Pansus RUU Pemilu itu.
(Baca: Diwarnai Aksi "Walk Out", DPR Sahkan UU Pemilu)
Sebelumnya, agenda voting untuk mengesahkan RUU Pemilu diwarnai aksi walk out yang dilakukan empat fraksi. Adapun empat fraksi itu adalah Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PKS. Dengan demikian, pengesahan RUU Pemilu menjadi UU Pemilu dilanjutkan dengan peserta rapat paripurna dari enam fraksi.
Sebelumnya, PAN dan PKB menjadi dua partai yang menentukan keputusannya pada detik-detik akhir pengambilan keputusan.
PKB sebelumnya juga masih belum satu suara dengan pemerintah. Namun atas sejumlah pertimbangan, partai tersebut akhirnya ikut ke ge rbong pendukung pemerintah.
Poin presidential threshold menjadi yang paling alot dibahas. Kelompok yang menolak threshold 20-25 persen menilai, threshold sudah tak relevan karena pileg dan pilpres dilaksanakan serentak.
Pemerintah berkeras mempertahankan angka tersebut bahkan sempat mengancam kembali ke undang-undang lama jika usulan itu tak disetujui. Sikap ngotot pemerintah mengundang kritik dari sejumlah pihak, termasuk pihak yang mengusulkan presidential treshold 0 persen.
Pemerintah dianggap mau mengamankan posisi Joko Widodo untuk pilpres 2019. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon bahkan sebelumnya sempat menuding pemerintah dan partai pendukung pemerintah mau menjegal Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, nama Ketua Umum Partai Gerindra itu juga digadang-gadang kembali maju di pilpres 2019.
Kompas TV Pengesahan UU Pemilu Dilakukan DPR Melalui Voting Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- UU Pemilu Disahkan
Tidak ada komentar