Page Nav

HIDE
Senin, Juni 23

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Selasa 18 Juli 2017, 18:44 WIB PNS ...

PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Selasa 18 Juli 2017, 18:44 WIB PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov Chaidir Anwar Tanjung - detikNews PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari PemprovFoto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom Pekanbaru - Pemprov Riau membenarkan seorang stafnya bernama Raja Beni Fantoni tertangkap saat nyabu di Jakarta. Tindakan tegas akan diambil jika PNS itu terbukti bersalah.
"Benar kita sudah dapatkan informasi itu, staf Pemprov Riau Raja Beni Fantoni ditangkap polisi dalam dugaan keterlibatan pengguna narkoba," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ri au, Ikhwan Ridwan saat dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).
Menurut Ikhwan, pihaknya sampai sekarang masih memantau perkembangan dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Timur.
"Kita tetap memantau perkembangan yang dilakukan pihak kepolisian. Dan kita juga berkoordinasi dengan Kantor Penghubung Pemprov Riau yang ada di Jakarta," kata Ikhwan.
Ikhwan menyebutkan, Raja Beni Fantoni bertugas di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riau dengan jabatan Kasubag.
"Kita tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah. Tapi apa bila nanti di persidangan terbukti soal narkoba, maka sesuai dengan aturan yang berlaku yang bersangkutan kita pecat dari PNS," kata Ikhwan.
Menurut Ikhwan, pemecatan sebagai PNS itu sesuai dengan instruksi Presiden RI. Di mana bagi PNS yang terlibat tindak pidana narkotika harus diberhentikan.
"Kan itu sudah ada aturan dari presiden. Jadi kalau nanti di persidangan terbukti, ya tentu kita ambil tindakan tegas kita berhentilkan dari PNS," kata Ikhwan.
Ikhwan mengatakan, pihak Pemprov Riau dalam kasus ini tidak akan memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap Raja Beni Fantoni.
"Inikan kasus kriminal, jadi kita tidak akan menyediakan kuasa hukum," katanya.
(cha/rvk)

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here