PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Selasa 18 Juli 2017, 18:44 WIB ...
Selasa 18 Juli 2017, 18:44 WIB PNS Riau yang Ditangkap Nyabu Tak Dapat Bantuan Hukum dari Pemprov Chaidir Anwar Tanjung - detikNews Ilustrasi (Mindra Purnomo/detikcom) Pekanbaru - Pemprov Riau membenarkan seorang anggota stafnya bernama Raja Beni Fantoni tertangkap saat nyabu di Jakarta. Tindakan tegas akan diambil jika PNS itu terbukti bersalah.
"Benar, kita sudah dapatkan informasi itu, staf Pemprov Riau Raja Beni Fantoni ditangkap polisi dalam dugaan keterlibatan pengguna narkoba," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau Ikhwan Ridwan saat dihubungi detikcom, Selasa (18/7/2017).
Menurut Ikhwan, pihaknya sampai sekarang masih memantau perkembangan dari proses penyidikan yang dilakukan Polres Jakarta Timur.
"Kita tetap memantau perkembangan yang dilakukan pihak kepolisian. Dan kita berkoordinasi dengan Kantor Penghubung Pemprov Riau yang ada di Jakarta," kata Ikhwan.
Ikhwan menyebutkan Raja Beni Fantoni bertugas di Unit Layanan Pengadaan Riau dengan jabatan kasubag.
"Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tapi apabila nanti di persidangan terbukti soal narkoba, sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersangkutan kita pecat dari PNS," kata Ikhwan.
Menurut Ikhwan, pemecatan sebagai PNS itu sesuai dengan instruksi Presiden RI, di mana PNS yang terlibat tindak pidana narkotika harus diberhentikan.
"Kan itu sudah ada aturan dari Presiden. Jadi, kalau nanti di persidangan terbukti, ya tentu kita ambil tinda kan tegas, kita berhentikan dari PNS," ujarnya.
Ikhwan mengatakan pihak Pemprov Riau dalam kasus ini tidak akan memberikan pendampingan kuasa hukum terhadap Raja Beni Fantoni.
"Ini kan kasus kriminal, jadi kita tidak akan menyediakan kuasa hukum," katanya.
(cha/rvk)
Tidak ada komentar