Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Politisi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan - KOMPAS.com

Politisi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan - KOMPAS.com KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di ...

Politisi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan - KOMPAS.com

Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR RI Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR RI, Yandri Susanto menuturkan, pihaknya menyerahkan kepada pengadilan soal pembubaran organisasi masyarakat.

"Kalau selama ini kan kami serahkan ke pengadilan. PAN tidak bisa menilai HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) salah atau tidak salah," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2017 ).

"Karena sudah dianggap oleh Menko Polhukam bermasalah, maka itu (seharusnya) diuji di pengadilan karena itu amanat undang-undang," tuturnya.

Menurut Yandri, situasi saat ini belum mendesak untuk dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai sudah sangat rinci mengatur soal keberadaan ormas.

Aturan itu mulai dari pembinaan, evaluasi, pemantauan, hingga pembubaran. Menurut Yandri, ukurannya pun jelas, ketika pemerintah menghadapi ormas yang dinilai mengganggu stabilitas negara dan bertolak belakang dengan dasar-dasar negara.

"Apakah itu sudah dilakukan selama ini? Jangan sampai perppu itu juga bukan menyelesaikan masalah malah menambah masalah," kata Ketua DPP PAN itu.

Sebagai negara hukum, lanjut Yandri, Indonesia seharusnya mengedepankan jalur hukum agar ada kepastian hukum. Dengan demikian, bukan membubarkan berdasarkan subyektivitas dari pemerintah .

Anggota Komisi II DPR itu khawatir sikap pemerintah menerbitkan perppu ini justru akan melanggar kebebasan berserikat dan berkumpul, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Berpotensi untuk kita menjadi terhambar menyampaikan pendapat di muka umum, mengkritik dan sebagainya," ucap Yandri.

Presiden Joko Widodo sebelumnya dikabarkan sudah meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pembubaran Organisasi Masyarakat.

Selengkapnya soal Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.

"Akan disampaikan langsung oleh Pak Menko Polhuman di Istana," ujar Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo di Kompleks Istana Presiden, Selasa (11/7/2017).

(Baca: Jokowi Teken Perppu Pembubaran Ormas)

Diketahui, Perppu Pembubaran Ormas ini muncul sebagai salah satu cara pemerintah untuk membubarkan organisas i masyarakat anti-Pancasila. Salah satunya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemerintah sempat mempertimbangkan jalan pengadilan untuk membubarkan ormas anti-Pancasila. Namun, jalur itu dinilai terlalu panjang dan berliku.

(Baca juga: Kritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas....)

Kompas TV Desakan Pembubaran Ormas Radikal Anti Pancasila Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitAlasan Sejumlah Ormas Islam Desak Percepatan Pembubaran HTIPenerbitan Perppu Dianggap Bisa Menindak Ormas Lain, Tak Hanya HTIIni yang Akan Dilakukan HTI untuk Gagalkan Perppu Pembubaran OrmasMenurut Fadli Zon, UU Sudah Cukup Mengatur OrmasKritik Yusril soal Perppu Pembubaran Ormas.... Terkini Lainnya Warga Kalsel Digegerkan Penemuan Buaya di Tempat Bermain Anak-anak Warga Kalsel Digegerkan Penemuan Buaya di Tempat Bermain Anak-anak Regional 12/07/2017, 08:28 WIB Terbang Ke Sumba, Jokowi Hadiri Parade Kuda dan Festival Tenun Terbang Ke Sumba, Jokowi Hadiri Parade Kuda dan Festival Tenun Nasional 12/07/2017, 08:17 WIB Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka... Kenaikan Tunjangan Dewan dan Kinerja Mereka... Megapolitan 12/07/2017, 08:02 WIB Tulisan Tangan Mao Zedong Terjual Rp 12 Miliar di London Tulisan Tangan Mao Zedong Terjual Rp 12 Miliar di London Internasional 12/07/2017, 08:01 WIB PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas PBNU Dukung dan Siap Mengawal Perppu Pembubaran Ormas Nasional 12/07/2017, 07:58 WIB Saat Budayawan Lintas Iman Meriahkan Imamat Seorang Pastor Katolik Saat Budayawan Lintas Iman Meriahkan Imamat Seorang Pastor Katolik Regional 12/07/2017, 07:57 WIB Polisi Buru Dua Pengeroyok Hermansyah Lainnya Polisi Buru Dua Pengeroyok Hermansyah Lainnya Megapolitan 12/07/2017, 07:49 WIB Berita Terpopuler: Marawi, Perempuan Bercambang, hingga ISIS Berita Terpopuler: Marawi, Perempuan Bercambang, hingga ISIS Internasional 12/07/2017, 07:43 WIB Hujan Ringan Diprediksi Landa Jabodetabek dari Pagi sampai Malam Hujan Ringan Diprediksi Landa Jabodetabek dari Pagi sampai Malam Megapolitan 12/07/2017, 07:40 WIB Rencana Rotasi Pejabat Pertama yang Dilakukan Djarot Tanpa Ahok... Rencana Rotasi Pejabat Pertama yang Dilakukan Djarot Tanpa Ahok... Megapolitan 12/07/2017, 07:34 WIB Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan Sekretaris Fraksi PAN: Pembubaran Ormas, Serahkan ke Pengadilan Nasional 12/07/2017, 07:28 WIB Setelah Mengeroyok Hermansyah, Para    Pelaku Kabur ke Bandung Setelah Mengeroyok Hermansyah, Para Pelaku Kabur ke Bandung Megapolitan 12/07/2017, 07:25 WIB Email Trump Jr Perlihatkan Komunikasi dengan Rusia Email Trump Jr Perlihatkan Komunikasi dengan Rusia Internasional 12/07/2017, 07:15 WIB Dituding Romli Atmasasmita Dapat Dana dari KPK, Ini Jawaban ICW Dituding Romli Atmasasmita Dapat Dana dari KPK, Ini Jawaban ICW Nasional 12/07/2017, 07:13 WIB Berita Populer: Sidang Buni Yani dan Cara Unik Cari Kerja ala Asrofi Berita Populer: Sidang Buni Yani dan Cara Unik Cari Kerja ala Asrofi Nasional 12/07/2017, 07:11 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles