Postingan Kenapa Uang NKRI Tak berlaku di Luar negeri ini Viral di Media Soisal. Seperti ini Jawaban Bank Indonesia Inafeed.com â" Be...
Inafeed.com â" Belum lama ini natizen media sosial sedang heboh soal logo BI yang tertera di uang NKRI. Awalnya postingan yang diunggah oleh pemilik akun Facebook Rudy Razi dengan judul âKENAPA UANG RUPIAH CETAKAN BARU TIDAK BERLAKU DILUAR NEGERI, ILEGALKAH..?â
Postingan tersebut langsung menjadi perhatian banyak natizen. Dan melihat natizen banyak heboh soal postingannya, si pemilik akun Rudy pun menghapus.
Sayangnya, natizen lain bernama Nelly Juliana telah berhasil mengshare postingan tersebut dan mempertanyakan tanda tangan dan tulisan yang tertera dalam uang rupiah emisi 2017.
Begini postingan Nelly, seperti yang dilansir dari Tribunnews.com:
Coba perhatikan tanda tangan yg tercantum dalam uang rupiah cetakan lama dan yg baruâ¦â¦ada perbedaan yg sangat prinsip.
Intinyaâ¦..uang rupiah yang lama di ttd Gubernur BI dan salah satu deputy BIâ¦â¦uang baru di ttd Gub BI dan menteri keuangan.
Semua uang yg baru â¦tanda tangannyaâ¦.ada campur tangan pemerintahâ¦â¦yg selama ini nggak pernah menteri keuangan ikut ttd uang rupiah.
Uang baru mencantumkan tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia menghilangkan tulisan Bank Indonesia (hanya ada dicantumkan di muka belakang).
Satu lagi.,â¦
Uang lamaâ¦.DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BANK INDONESIA MÃNGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Uang baruâ¦.DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI
Silahkan cermatiâ¦perbedaannya.
Biasanya yg mengeluarkan uang adalah BIâ¦..yang sekarang yg mengeluarkan RUPIAH adalalah NKRI bukan Bank Indonesiaâ¦â¦ya jelas nggak ada colatteralâ¦.diluar prose dur â¦ilegalâ¦.
Selama ini kewenangan BI (tdk ada dalam struktur pemerintah, tdk dibawah kendali pemerintah)â¦..ini faktaâ¦uang release baru tdk sahâ¦
Yang ngeluarin bukan BIâ¦
Uang yg dikeluarkan BI masih diterima di luar negeriâ¦â¦tapi Rupiah yg dikelurakan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak diterima di luar negeri.
Rupiah terbitan NKRI berlaku lokalâ¦..celah untuk korupsi besar besaran.
Hingga pada akhirnya , komentar natizen pun bermunculan dalam postingan tersebut.
@adistinurul Ada yg share ini di FB. maksudnya gmn ya? Sarkas, becanda apa gw yg ga nangkep? Jelas la rupiah galaku di Jepang. kan pake Yen
Hanna Huang Uang lama ada collaateral emas saat pencetakan. Uang baru collateralnya pakai surat utang negara. Ya jelas negara lain deg2an terima uang baru. Kalau indonesia gagal bayar utang maka koleps lantas tuh uang ga ada nilainya. Denger2 udah terbit pecajan 200rb ya bu Nelly Juliana?
Doni Anwar Ada yg bilang, logika di atas aneh, terlalu di paksakan⦠Nama nya uang yg sudah masuk ke mesin atm dan bisa di tarik konsumen, artinya BI sudah mengesahkan, uang itu sudah sah..
Rina Pupus Baru sadar nihâ¦..kok ga dibahas waktu peluncuran uang baru ya
Melihat postingan tersebut menjadi viral ternyata pihak Bank Indonesia pun ikut berkomentar. Begini komentar pihak Bank Indonesia melalui akun Twitter.
Pertama mengenai uang NKRI dan tanda tangan pemerintah dijelaskan merupakan Amanat Undang-Undang yaitu Undang-undang No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. #BIEdukasi
Ini keterangan selanjutnya:
Dalam UU tersebut terdapat syarat & ciri Rupiah. Ciri yang diatur adalah pencantuman tanda tangan Gubernur BI & Menteri Keuangan RI.
Uang Rupiah harus terdapat frasa âNegara Kesatuan Republik Indonesiaâ. Uang Rp TE 2016 yang dikeluarkan tersebut telah memenuhi syarat UU tersebut.
P d Uang Kertas TE baru tsb, terdpt tanda tangan Menteri Keuangan & Gubernur BI. Ini merupkan kali 2 adanya tanda tangan MenKeu.
Bebrp ciri uang Rp yg diatur dlm Psl 5 Ayat 1 UU tsb yaitu gambar âGaruda Pancasilaâ; frasa âNegara Kesatuan Republik Indonesiaâ.
Dan juga sebutan pecahan dlm angka & huruf sbg nilai nominalnya; serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.
Nah, bagaimana menurut komentar kamu guys ?
iklanSumber: Inafeed
Tidak ada komentar