Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

"Presidential Threshold" di UU Pemilu Kembali Dipertanyakan - KOMPAS.com

"Presidential Threshold" di UU Pemilu Kembali Dipertanyakan - KOMPAS.com KOMPAS.com/Indra Akuntono Pakar hukum tata negara Andi Ir...

"Presidential Threshold" di UU Pemilu Kembali Dipertanyakan - KOMPAS.com

Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra SidinKOMPAS.com/Indra Akuntono Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin mengatakan, ambang batas pencalonan presiden atau presidential thereshold 20 - 25 persen yang diakomodasi dalam UU Pemilu tak sesuai konstitusi.

DPR akhirnya mengetok palu RUU Pemilu pada rapat paripurna yang berlangsung hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.

Salah satu materi yang menjadi perdebatan Pansus Pemilu, yaitu presidential threshold, akhirnya "diketok palu" 20- 25 persen.

Irman menjelaskan, putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan Pasal 6A ayat 2 UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa hak setiap partai politik peserta pemilu mengusulkan pasangan calon presiden.

"Kami saat itu terlibat langsung membidani pengajuan permohona pengujian UU pemilu di MK agar pemilu dilakukan secara serentak yang akhirya dikabulkan oleh MK," kata Irman, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/7/2017).

Baca: Mereka yang Sudah Bersiap Gugat UU Pemilu ke MK...

Irman mengatakan, putusan MK juga menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden tidak ada hubungannya dengan penguatan sistem presidensial.

Ia mencontohkan, penyelenggaraan Pilpres 2004 dan Pilpres 2009.

Untuk mendapat dukungan, maka calon presiden harus melakukan negosiasi dan tawar-menawar (bargaining) politik dengan partai politik.

Hal ini dinilainya akan memengaruhi jalannya roda pemerintahan di kemudian hari.

< p>"Negosiasi dan tawar-menawar tersebut pada kenyataannya lebih banyak bersifat taktis dan sesaat daripada bersifat strategis dan jangka panjang, misalnya karena persamaan garis perjuangan partai politik jangka panjang," kata Irman.

Baca: Yusril: Saya Akan Lawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke MK

Dengan adanya tawar-menawar ini, menurut Irman, Presiden akan sangat tergantung pada partai-partai politik.

Praktik seperti ini dianggap mereduksi posisi presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

"Syarat ambang batas yang telah diputuskan DPR dan pemerintah sebenarnya syarat untuk 'menyandera' Presiden yang berkuasa, yang justru melemahkan kekuasaan presidensial," kata Irman.

Irman menilai, ambang batas tersebut sesungguhnya ingin melanggengkan fenomena "kawin paksa" capres, karena hak setiap parpol sebagai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden telah dil anggar.

DPR bersama pemerintah telah mengesahkan RUU Pemilu untuk menjadi undang-undang setelah melalui mekanisme yang panjang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (20/7/2017) malam hingga Jumat (21/7/2017) dini hari.

Keputusan diambil setelah empat fraksi yang memilih RUU Pemilu dengan opsi B, yaitu presidential threshold 0 persen, melakukan aksi walk out.

Empat fraksi tersebut yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN.

Sementara, enam fraksi yang bertahan yakni PDI-P, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP menyetujui opsi A.

Dengan demikian, DPR secara aklamasi memilih opsi A, yaitu presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Kompas TV Pernyataan Sikap Fraksi yang ‘Walk Out’ di Sidang RUU Pemilu Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Revisi UU Pemilu

Berita Terkait

Gerindra Siapkan Uji Materi bila "Presidential Threshold" Tak Dihapus

Ogah Voting "Presidential Threshold", Alasan PKS "Walk Out" Paripurna

Demokrat: "Presidential Threshold" Inkonstitusional, Kami Tak Mau Tanggung Jawab

Demokrat Nilai "Presidential Threshold" Tutup Peluang Calon Alternatif

F-Gerindra: 'Presidential Threshold' Bertentangan dengan UU

Terkini Lainnya

Fahri Hamzah: Saya Rasa yang Gugat UU Pemilu Bisa Menang

Fahri Hamzah: Saya Rasa yang Gugat UU Pemilu Bisa Menang

Nasional 21/07/2017, 13:57 WIB BNN: Narkoba Flakka Sudah Masuk Indonesia

BNN: Narkoba Flakka Sudah Masuk Indonesia

Megapolitan 21/07/2017, 13:53 WIB Kios Belum Tersedia, Warga Rusun Pesakih Berjualan di Dalam Hunian

Kios Belum Tersedia, Warga Rusun Pesakih Berjualan di Dalam Hunian

Megapolitan 21/07/2017, 13:52 WIB Krishna Murti Dimutasi Jadi Kepala Biro Misi Internasional Polri

Krishna Murti Dimutasi Jadi Kepala Biro Misi Internasional Polri

Nasional 21/07/2017, 13:51 WIB Akun Medsos Pasangan Calon Kepala Daerah Harus Didaftarkan ke KPU

Akun Medsos Pasangan Calon Kepala Daerah Harus Didaftarkan ke KPU

Regional 21/07/2017, 13:48 WIB KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017

KPU Mulai Tahapan Pemilu 2019 pada Agustus 2017

Nasional 21/07/2017, 13:33 WIB Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Mengukur Kegentingan Pembubaran HTI dan Penerbitan Perppu Ormas

Nasional 21/07/2017, 13:32 WIB Djarot Ingin Alih Fungsikan Lapas Salemba Jadi Museum

Djarot Ingin Alih Fungsikan Lapas Salemba Jadi Museum

Megapolitan 21/07/2017, 13:29 WIB Tahanan Dipindahkan ke Lapas Terbuka Ciangir agar Lebih Produktif

Tahanan Dipindahkan ke Lapas Terbuka Ciangir agar Lebih Produktif

Megapolitan 21/07/2017, 13:27 WIB Warga Rusun Pesakih Keluhkan Pembagian Modal Usaha

Warga Rusun Pesakih Keluhkan Pembagian Modal Usaha

Megapolitan 21/07/2017, 13:14 WIB Seorang Pemain Sriwijaya FC Dilaporkan Perkosa Gadis di Bawah Umur

Seorang Pemain Sriwijaya FC Dilaporkan Perkosa Gadis di Bawah Umur

Regional 21/07/2017, 13:08 WIB Jack Miller Masih Rahasiakan Rencana Musim Depannya

Jack Miller Masih Rahasiakan Rencana Musim Depannya

Olahraga 21/07/2017, 13:03 WIB 'Nyambi' Jual Pil Koplo, Seorang Guru Hono   rer Diringkus Polisi

"Nyambi" Jual Pil Koplo, Seorang Guru Honorer Diringkus Polisi

Regional 21/07/2017, 13:02 WIB Pengamat: Koalisi Pendukung Jokowi-JK Belum Sepenuh Hati

Pengamat: Koalisi Pendukung Jokowi-JK Belum Sepenuh Hati

Nasional 21/07/2017, 12:51 WIB Terendam Lumpur dan Air, Sekolah di Belitung Timur Masih Tutup

Terendam Lumpur dan Air, Sekolah di Belitung Timur Masih Tutup

Regional 21/07/2017, 12:45 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles