Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

PT DGI Tersangka Korporasi, Pimpinan KPK: Ini Sejarah Baru - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

PT DGI Tersangka Korporasi, Pimpinan KPK: Ini Sejarah Baru - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Jumat 14 Juli 2017, 16:14 WIB PT DGI Te...

PT DGI Tersangka Korporasi, Pimpinan KPK: Ini Sejarah Baru - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Jumat 14 Juli 2017, 16:14 WIB PT DGI Tersangka Korporasi, Pimpinan KPK: Ini Sejarah Baru Denita Br Matondang - detikNews PT DGI Tersangka Korporasi, Pimpinan KPK: Ini Sejarah BaruWakil Ketua KPK Laode M Syarif (Foto: Hasan Al Habshy/detikcom) Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut penetapan tersangka PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai tersangka korporasi adalah sejarah baru bagi KPK. Dengan demikian, babak baru penanganan pidana korporasi di KPK dimulai.
"Ya ada sejarah baru KPK hari ini menetapkan korporasi sebagai tersangka karena dulu belum pernah terja di korporasi dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi, maka hari ini kita mulai babak baru itu," ucap Syarif di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Syarif menyebut korporasi yang menjadi tersangka sebenarnya bukanlah hal baru dalam ranah hukum di Indonesia. Menurut Syarif, kejaksaan pun pernah melakukannya.
"Ini sebenarnya bukan hal yang baru karena di kejaksaan sudah ada 2 perusahaan yang terkena pidana korupsi. KPK akan mulai, ini juga sekaligus juga implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung tentang tanggung jawab pidana korporasi," ujar Syarif.
Namun, Syarif belum memaparkan detail nantinya sangkaan yang diberikan pada PT DGI bagaimana. "Saya belum bisa memberitahu secara detail tentang itu akan diupdate nanti, karena kebetulan saya belum sempat meneliti secara menyeluruh," ucap Syarif.
Sebelumnya penetapan PT DGI sebagai tersangka korporasi terungkap dari surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan untuk Sandiaga Salahuddin Uno.
Saat diperiksa KPK tadi pagi, Sandiaga sempat menunjukkan surat pemanggilannya oleh KPK. Di sana tertulis Sandiaga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Duta Graha Indah.
Tertulis pula surat perintah penyidikan (sprindik) atas tersangka tertanggal 5 Juli 2017. Dengan demikian KPK telah menetapkan perusahaan yang pernah menaungi Sandiaga sebagai komisaris pada 2007-2012 menjadi tersangka. Sebelumnya PT Duta Graha Indah tercatat menangani dua proyek pembangunan yang diperkarakan KPK yaitu proyek RS Pendidikan Udayana serta wisma atlet dan gedung serba guna Pemprov Sumatera Selatan.
(dhn/fdn)Sumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles