QBE: Banyak Perusahaan Indonesia Tak Siap Tanggulangi Risiko ... - KOMPAS.com Thinkstock Ilustrasi asuransi. ...
Thinkstock Ilustrasi asuransi.
JAKARTA, KOMPAS.com - Kajian terbaru dari QBE Insurance menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan Indonesia tidak memiliki kesiapan untuk menghadapi krisis.
Hanya 54 persen dari perusahaan-perusahaan yang disurvei memiliki asuransi tanggung gugat bisnis.
Misalnya, tanggung gugat pihak ketiga, tanggung gugat publik, gangguan usaha, tanggung gugat produk, tanggung gugat cyber, tanggung gugat pemberi kerja, tanggung gugat dewan direksi dan tim manajemen, atau jaminan indemnitas profesi.
Kajian QBE berdasarkan hasil pada wawancara 300 Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan skala besar di Indonesia.
Wawancara dilakukan pada April hingga Mei 2017 berfokus pada berbagai risiko bisnis, baik yang ada sekarang maupun di masa depan.
Selain itu, kajian ini juga memuat temuan tentang berbagai peluang dan persiapan perusahaan untuk menanggulanginya.
Salah satu temuan penting dalam laporan ini adalah perusahaan di Indonesia memerlukan lebih banyak edukasi.
"Dengan tidak memiliki asuransi tanggung gugat, perusahaan-perusahaan kehilangan kesempatan untuk memberikan kompensasi, serta berpotensi menempatkan bisnis, konsumen, dan masyarakat umum dalam risiko yang lebih tinggi,â ungkap Aziz Adam Sattar, Presiden Direktur QBE General Insurance Indonesia melalui keterangan resmi, Rabu (19/7/2017).
Dia mengungkapkan, dalam 12 bulan terakhir, risiko yang paling sering ditemui adalah kehilangan pendapatan karena gangguan usaha (32 persen), inventaris ya ng hilang atau rusak (23 persen), kerusakan peralatan (22 persen).
Selain itu, peretasan sistem bisnis dan komputer (20 persen), kerusakan bangunan perusahaan (20 persen), kecelakaan kerja (20 persen), dan penipuan melalui internet (10 persen).
âRisiko-risiko ini dihadapi oleh perusahaan yang berada pada lingkungan dengan tantangan bisnis yang semakin besar. Berdasarkan kajian, kami menemukan bahwa 31 persen dari perusahaan-perusahaan Indonesia menerima tuntutan hukum karena masalah produk atau layanan mereka pada tahun lalu,â tambah Sattar.
Menurutnya, sangat mengkhawatirkan bahwa banyak perusahaan tidak sadar akan adanya berbagai risiko finansial yang mungkin timbul karena tidak memiliki asuransi tanggung gugat.
Tidak ada komentar