Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Saat Novanto Pimpin Anggota DPR Baru Baca Sumpah Mulia Wakil ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Saat Novanto Pimpin Anggota DPR Baru Baca Sumpah Mulia Wakil ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran) Kamis 20 Juli 2017, 11:31 WIB Saa...

Saat Novanto Pimpin Anggota DPR Baru Baca Sumpah Mulia Wakil ... - Detikcom (Siaran Pers) (Pendaftaran)

Kamis 20 Juli 2017, 11:31 WIB Saat Novanto Pimpin Anggota DPR Baru Baca Sumpah Mulia Wakil Rakyat Andhika Prasetia - detikNews Saat Novanto Pimpin Anggota DPR Baru Baca Sumpah Mulia Wakil RakyatNovanto pimpin sumpah jabatan anggota DPR baru / Foto: Andhika Prasetia/detikcom Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto memimpin pelantikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR. Pelantikan dilakukan sebelum membacakan RUU Pemilu.
Anggota yang dilantik adalah Erwin Tobing dari F-PDIP. Pelantikan dipandu oleh rohaniawan. Novanto memimpin sumpah jabatan. Berikut isi sumpah jabatan yang dibacakan Novanto kemudia n diikuti oleh Erwin:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia".
Sumpah anggota DPR berlangsung selama sekitar 10 menit. Usai memimpin sumpah jabatan, para pimpinan DPR kembali ke kursi masing-masing.
Baca Juga: Kompak Menjaga Kursi Novanto
Seperti diketahui, agenda paripurna kali ini yaitu pembacaa n putusan RUU Pemilu. Ditargetkan hari ini RUU Pemilu disahkan menjadi UU.
Ada lima isu krusial yang belum mencapai titik temu di RUU Pemilu, yaitu presidential threshold, parliamentary threshold, sistem pemilu, dapil magnitude, dan metode konversi suara. Satu yang masih jadi rebutan adalah presidential threshold.
Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden di UU Pemilu sebelumnya sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara di pemilu. Pemerintah ingin presidential threshold 20-25 persen dipertahankan, namun ada fraksi-fraksi di DPR yang ingin presidential threshold dihapuskan.
(dkp/imk)Sumber: Google News DPR

Tidak ada komentar

Latest Articles