Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Setya Novanto, "Pendatang Baru" di Deretan Pimpinan Lembaga yang Dijerat KPK... - KOMPAS.com

Setya Novanto, "Pendatang Baru" di Deretan Pimpinan Lembaga yang Dijerat KPK... - KOMPAS.com KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketu...

Setya Novanto, "Pendatang Baru" di Deretan Pimpinan Lembaga yang Dijerat KPK... - KOMPAS.com

Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017).  Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketua DPR Setya Novanto meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai diperiksa di Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik ( e-KTP).

JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP menambah daftar pimpinan lembaga negara yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus e-KTP yang menjerat Novanto, KPK telah beberapa kali memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi.

Ketua KPK Agus Raharjo menyebutkan, penetapan tersangka Novanto berdasarkan sejumlah fakta persidangan.

Ia diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.

Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP

"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," kata Agus, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1 7/7/2017) malam.

Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Peran Novanto dalam kasus ini yakni diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.

Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.

Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP

Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Sementara itu, proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.

Dalam persidangan, Novanto disebut menerima fee dari proyek e-KTP sebesar 7 persen dari total anggaran Rp 5,9 triliun.

Beberapa saksi juga mengungkap peran-peran Novanto untuk memuluskan anggaran di DPR untuk proyek ini.

Bahkan, peran Novanto tertera dalam surat tuntutan dua terdakwa, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.

Baca: Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi...

Novanto bukan ketua lembaga negara pertama yang dicokok KPK.

Sebelum dia, ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.

Akil Mochtar

Akil tersandung dua kasus suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2011.

Ia divonis huk uman seumur hidup terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.

Baca: TOPIK "Kasus Korupsi Akil Mochtar"

Namun, dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.

Sengketa yang menyeret Akil yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan sejumlah sengketa pilkada di Papua.

Akil ditangkap tangan pada Oktober 2010 saat bertransaksi dengan pihak berperkara.

Setelah kasus Akil terungkap, menyusul sejumlah penangkapan lainnya yang melibatkan kepala daerah, pengusaha, hingga anggota DPR.

Sebagian besar dari kasus sengketa Pilkada yang ditangani Akil telah diadili hingga berkekuatan hukum tetap.< /p>

Saat ini, Akil tengah menjalani masa hukuman seumur hidup di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

Hakim menjatuhkan hukuman tersebut akrena menimbang perbuatan Akil telah meruntuhkan wibawa MK.

Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.

Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas.

Irman Gusman

Irman ditangkap tangan KPK pada 17 September 2016 usai menerima bungkusan berisi uang Rp 100 juta oleh CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Pemberian uang itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Irman menjanjikan penambahan kuota impor Bulog untuk Sumatera Barat, provinsi yang di wakili Irman di DPD.

Baca: TOPIK "KPK Tangkap Tangan Irman Gusman"

Dalam vonisnya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain.

Irman meminta fee sebesar Rp 300 per kilogram gula yang nantinya dialokasikan dari Perum Bulog.

Kemudian, dia menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, meminta agar Bulog mengalokasikan gula ke Sumbar dan menunjuk perusahaan Memi untuk menjadi distributor gula.

Tak hanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, hakim juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI.

Pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa yang diberikan pemerintah, bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya s eseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.

Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Jabatan tersebut selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.

Kompas TV Setya Novanto Jadi Tersangka KPK (Bag 1) Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
  • Sepak Terjang Setya Novanto

Berita Terkait

Kasus E-KTP, Pansus Angket KPK, dan Setya Novanto Tersangka...

Novanto Tersangka, Fahri Hamzah Pastikan Kerja Pansus Angket KPK Tak Terganggu

Penetapan Tersangka Setya Novanto Tak Ubah Keputusan Golkar Dukung Jokowi

Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi....

Po litisi Golkar: Demi Nama Partai, Setya Novanto Harus Mundur

Terkini Lainnya

Lagi, Palembang Jadi Tuan Rumah Acara Olahraga Internasional

Lagi, Palembang Jadi Tuan Rumah Acara Olahraga Internasional

BrandzView 18/07/2017, 08:13 WIB Cegah Kemacetan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin di Simpang Matram   an

Cegah Kemacetan, Polisi Berlakukan Rekayasa Lalin di Simpang Matraman

Megapolitan 18/07/2017, 08:11 WIB Gempa Dahsyat Bermagnitudo 7,8 Guncang Alaska

Gempa Dahsyat Bermagnitudo 7,8 Guncang Alaska

Internasional 18/07/2017, 08:09 WIB Syafii Maarif: Presiden Jokowi Bilang, 'Saya Enggak Butuh Popularitas'

Syafii Maarif: Presiden Jokowi Bilang, "Saya Enggak Butuh Popularitas"

Nasional 18/07/2017, 08:04 WIB Dua Warga Aceh Serahkan Senjata AK 47 dan AK 45 ke TNI

Dua Warga Aceh Sera hkan Senjata AK 47 dan AK 45 ke TNI

Regional 18/07/2017, 08:01 WIB Pengakuan Putra Jeremy Thomas dan Versi Polisi

Pengakuan Putra Jeremy Thomas dan Versi Polisi

Megapolitan 18/07/2017, 08:00 WIB Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Novanto di Senayan dan Golkar?

Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Novanto di Senayan dan Golkar?

Nasional 18/07/2017, 07:51 WIB PLN Bangun 255 PLTD untuk Desa-desa Terpencil di Kalimantan

PLN Bangun 255 PLTD untuk Desa-desa Terpencil di Kalimantan

Regional 18/07/2017, 07:50 WIB Abaikan Berbagai Pesan, Suami di Taiwan Ini Diceraikan Istrinya

Abaikan Berbagai Pesan, Suami di Taiwan Ini Diceraikan Istrinya

Internasional 18/07/2017, 07:46 WIB Dirut PLN Optimistis Pasokan Listrik di Kalimantan Kian Berlebih

Dirut PLN Optimistis Pasokan Listrik di Kalimantan Kian Berlebih

Regional 18/07/2017, 07:38 WIB Hari Ini, 76 KK Warga Kolong Tol Lodan Ikuti Undian Rusun Marunda

Hari Ini, 76 KK Warga Kolong Tol Lodan Ikuti Undian Rusun Marunda

Megapol itan 18/07/2017, 07:30 WIB ISIS Ubah Taktik, Butuh Empat Tahun Lagi untuk Menghancurkannya

ISIS Ubah Taktik, Butuh Empat Tahun Lagi untuk Menghancurkannya

Internasional 18/07/2017, 07:22 WIB Kasus Putra Jeremy Thomas, Polisi Sebut Tangkap Tangan Tak Perlu Surat Perintah

Kasus Putra Jeremy Thomas, Polisi Sebut Tangkap Tangan Tak Perlu Surat Perintah

Nasional 18/07/2017, 07:19 WIB Setya Novanto, 'Pendatang Baru' di Deretan Pimpinan Lembaga yang Dijerat KPK...

Setya Novanto, "Pendatang Baru" di Deretan Pimpina n Lembaga yang Dijerat KPK...

Nasional 18/07/2017, 07:11 WIB Berita Terpopuler Kompas.com: Setya Novanto Tersangka dan Putra Jeremy Thomas Lebam Dipukuli Polisi

Berita Terpopuler Kompas.com: Setya Novanto Tersangka dan Putra Jeremy Thomas Lebam Dipukuli Polisi

Nasional 18/07/2017, 07:06 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles