Setya Novanto, "Pendatang Baru" di Deretan Pimpinan Lembaga yang Dijerat KPK... - KOMPAS.com KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ketu...
JAKARTA, KOMPAS.com - Penetapan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP menambah daftar pimpinan lembaga negara yang dijerat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus e-KTP yang menjerat Novanto, KPK telah beberapa kali memeriksa Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai saksi.
Ketua KPK Agus Raharjo menyebutkan, penetapan tersangka Novanto berdasarkan sejumlah fakta persidangan.
Ia diduga melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatannya.
Baca: KPK Tetapkan Setya Novanto Tersangka Kasus E-KTP
"Sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara, perekonomian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada tahun 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri," kata Agus, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1 7/7/2017) malam.
Novanto dijerat Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Peran Novanto dalam kasus ini yakni diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Tak hanya itu, menurut Agus, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong juga ikut mengondisikan perusahaan yang menjadi pemenang lelang proyek e-KTP.
Baca: KPK Duga Novanto Gunakan Andi Narogong dalam Proyek E-KTP
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan oleh konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).
Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.
Sementara itu, proses penentuan pemenang lelang itu dikoordinasikan oleh Andi Narogong.
Dalam persidangan, Novanto disebut menerima fee dari proyek e-KTP sebesar 7 persen dari total anggaran Rp 5,9 triliun.
Beberapa saksi juga mengungkap peran-peran Novanto untuk memuluskan anggaran di DPR untuk proyek ini.
Bahkan, peran Novanto tertera dalam surat tuntutan dua terdakwa, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Baca: Setya Novanto, "The Untouchable" yang Penuh Kontroversi...
Novanto bukan ketua lembaga negara pertama yang dicokok KPK.
Sebelum dia, ada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Akil Mochtar
Akil tersandung dua kasus suap dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 2011.
Ia divonis huk uman seumur hidup terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Tak hanya itu, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang.
Baca: TOPIK "Kasus Korupsi Akil Mochtar"
Namun, dalam putusan akhir Mahkamah Agung, lebih dari 10 sengketa Pilkada di MK dikaitkan dengan kasus suap Akil.
Sengketa yang menyeret Akil yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan sejumlah sengketa pilkada di Papua.
Akil ditangkap tangan pada Oktober 2010 saat bertransaksi dengan pihak berperkara.
Setelah kasus Akil terungkap, menyusul sejumlah penangkapan lainnya yang melibatkan kepala daerah, pengusaha, hingga anggota DPR.
Sebagian besar dari kasus sengketa Pilkada yang ditangani Akil telah diadili hingga berkekuatan hukum tetap.< /p>
Saat ini, Akil tengah menjalani masa hukuman seumur hidup di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Hakim menjatuhkan hukuman tersebut akrena menimbang perbuatan Akil telah meruntuhkan wibawa MK.
Diperlukan usaha yang sulit dan memerlukan waktu lama untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.
Selain itu, Akil merupakan ketua lembaga tinggi negara yang merupakan benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan.
Menurut hakim, Akil seharusnya memberikan contoh teladan yang baik dalam masalah integritas.
Irman Gusman
Irman ditangkap tangan KPK pada 17 September 2016 usai menerima bungkusan berisi uang Rp 100 juta oleh CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Pemberian uang itu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
Irman menjanjikan penambahan kuota impor Bulog untuk Sumatera Barat, provinsi yang di wakili Irman di DPD.
Baca: TOPIK "KPK Tangkap Tangan Irman Gusman"
Dalam vonisnya, majelis hakim berpendapat bahwa Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD RI, untuk mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri dan orang lain.
Irman meminta fee sebesar Rp 300 per kilogram gula yang nantinya dialokasikan dari Perum Bulog.
Kemudian, dia menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti, meminta agar Bulog mengalokasikan gula ke Sumbar dan menunjuk perusahaan Memi untuk menjadi distributor gula.
Tak hanya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, hakim juga mencabut hak politik Irman selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangannya, majelis berpendapat bahwa Irman telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI.
Pencabutan seluruh atau sebagian hak terdakwa yang diberikan pemerintah, bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya s eseorang yang berperilaku koruptif dalam jabatan publik.
Terlebih lagi, menurut hakim, jabatan sebagai anggota DPR, MPR atau DPD adalah jabatan publik yang ditugaskan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Jabatan tersebut selayaknya diisi oleh orang-orang yang bersih dari perilaku korupsi.
Kompas TV Setya Novanto Jadi Tersangka KPK (Bag 1) Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Dugaan Korupsi Proyek E-KTP
- Sepak Terjang Setya Novanto
Tidak ada komentar