Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan - KOMPAS.com

Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan - KOMPAS.com Fabian Januarius Kuwado Praktisi hukum Todung Mulya Lubis. ...

Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan - KOMPAS.com

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis.Fabian Januarius Kuwado Praktisi hukum Todung Mulya Lubis.

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat sekaligus aktivis hak asasi manusia Todung Mulya Lubis mengatakan, pembubaran suatu organisasi kemasyarakatan (Ormas) tetap harus dilakukan melalui putusan pengadilan.

Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas oleh pemerintah, menurut Todung, hanyalah penjabaran dari UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

"Perppu ini mungkin penjabaran lebih lanjut dari UU Ormas. Tetapi, menurut saya, keputusan pembubaran ormas itu ada di putusan pengadilan," kata Todung ditemui di sela-sela diskusi di bilangan Tebet, Jakarta, Rabu (12/7/2017).

(baca: Kata JK, Terlalu Lama Bubarkan Ormas jika Tanpa Perppu)

Todung mengatakan, sebetulnya negara sudah memiliki perangkat hukum yang memenuhi kebutuhan untuk langkah-langkah pembubaran Ormas, yaitu UU Ormas.

"Tetapi kalau Presiden memilih melalukan Perppu, Perppu sendiri tidak bisa membubarkan Ormas. Mesti ada putusan pengadilan yang membubarkan Ormas itu sendiri," kata dia.

Pemerintah telah menerbitkan Perppu Ormas untuk membubarkan ormas yang dinilai anti-Pancasila.

(baca: Wiranto: Perppu Ormas Bukan untuk Diskreditkan Umat Islam)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk menerbitkan Perppu 2/2017, yaitu aturan undang-undang yang tidak lagi memadai.

Wiranto pun menjelaskan tiga pertimbangan pemerintah dalam penerbitan Perppu. Pertama, tindakan pemerintah suda h sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/puuVII Tahun 2019.

Kedua, terkait aturan hukum yang belum memadai. Menurut Wiranto, perppu bisa diterbitkan untuk memberikan solusi agar tidak terjadi kekosongan hukum.

"Undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum. Atau ada undang-undang tetapi tidak memadai untuk menyelesaikan masalah hukum," ujar dia.

(baca: Wiranto: Perppu Bukan Tindakan Kesewenang-wenangan Pemerintah)

Ketiga, perppu bisa diterbitkan jika kekosongan hukum tersebut tidak bisa diatasi dengan cara membuat undang-undang baru.

Mekanisme dan prosedur untuk membuat undang-undang baru memang membutuhkan jangka waktu yang panjang, dan itu jadi kendala.

"Sementara kondisinya harus segera diselesaikan. Kalau menunggu undang-undang yang baru tidak bisa," kata Wiranto. Tiga pertimbangan itulah yang menjadi pijakan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
  • Penerbitan Perppu Ormas
Berita TerkaitGolkar Akan Setujui Perppu OrmasPemerintah Harap DPR Terima Perppu OrmasNasdem Dukung Pemerintah Terbitkan Perppu Pembubaran OrmasIni Tiga Pertimbangan Pemerintah Menerbitkan Perppu OrmasWiranto Ungkap Kekurangan UU Ormas yang Jadi Urgensi Terbitnya Perppu Terkini Lainnya Djarot Akan Bicarakan soal 'Sister City' dengan Pemerintah Moskwa Djarot Akan Bicarakan soal "Sister City" dengan Pemerintah Moskwa Megapolitan 12/07/2017, 14:40 WIB JK: Kalau Undang-Undang Pemilu Macet, Kita Tak Jalankan Pancasila JK: Kalau Undang-Undang Pemilu Macet, Kita Tak Jalankan Pancasila Nasional 12/07/2017, 14:36 WIB “Provinsi Kaltim Siap Jadi Ibu Kota Negara Indonesia...' “Provinsi Kaltim Siap Jadi Ibu Kota Negara Indonesia..." Regional 12/07/2017, 14 :33 WIB Polisi Sebut Pengeroyok Hermansyah Buang Pisau di Cibubur Polisi Sebut Pengeroyok Hermansyah Buang Pisau di Cibubur Megapolitan 12/07/2017, 14:18 WIB Lantik Bupati dan Wali Kota, Gubernur Aceh Terbangkan Pesawat Sendiri Lantik Bupati dan Wali Kota, Gubernur Aceh Terbangkan Pesawat Sendiri Regional 12/07/2017, 14:09 WIB Suap Opini WTP di Kemendes, KPK Periksa Auditor hingga Pegawai BPK Suap Opini WTP di Kemendes, KPK Periksa Auditor hingga Pegawai BPK Nasional 12/07/2017, 14:09 WIB Pemprov DKI Diundang untuk Tinjau Operasional MRT di Hongkong Pemprov DKI Diundang untuk Tinjau Operasional MRT di Hongkong Megapolitan 12/07/2017, 14:07 WIB Bisakah Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta Ikut DP Nol Rupiah? Bisakah Warga Berpenghasilan di Bawah Rp 7 Juta Ikut DP Nol Rupiah? Megapolitan 12/07/2017, 14:05 WIB Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas Perppu Ormas, Definisi Paham Bertentangan dengan Pancasila Diperluas Nasional 12/07/2017, 14:00 WIB Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan Todung: Pembubaran Ormas Tetap Butuh Putusan Pengadilan Nasional 12/07/2017, 14:00 WIB Taufik Sebut Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Tidak Signifikan Taufik Sebut Kenaikan Tunjangan Anggota Dewan Tidak Signifikan Megapolitan 12/07/2017, 13:57 WIB Warga Sukabumi yang Kulitnya Melepuh Akhirnya Meninggal Dunia Warga Sukabumi yang Kulitnya Melepuh Akhirnya Meninggal Dunia Regional 12/07/2017, 13:56 WIB Kata Sandi, Penghasilan Rp 7 Juta Belum Tentu Bisa Ikut D   P 0 Rupiah Kata Sandi, Penghasilan Rp 7 Juta Belum Tentu Bisa Ikut DP 0 Rupiah Megapolitan 12/07/2017, 13:55 WIB Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi Ada Tambahan Tunjangan bagi DPRD, Pemkab Gunungkidul Tunggu Instruksi Regional 12/07/2017, 13:48 WIB Terdakwa Kasus E-KTP Berterima Kasih pada Pimpinan KPK Terdakwa Kasus E-KTP Berterima Kasih pada Pimpinan KPK Nasional 12/07/2017, 13:45 WIB Load MoreSumber: Google News

Tidak ada komentar

Latest Articles