Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Ads Place

Tubagus: Pengiriman TNI ke Marawi Harus Seizin DPR - BeritaSatu

Tubagus: Pengiriman TNI ke Marawi Harus Seizin DPR - BeritaSatu Tubagus: Pengiriman TNI ke Marawi Harus Seizin DPR i ...

Tubagus: Pengiriman TNI ke Marawi Harus Seizin DPR - BeritaSatu

Tubagus: Pengiriman TNI ke Marawi Harus Seizin DPR i

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo (kiri) berjabat tangan dengan Prajurit TNI seusai memberikan arahan terkait pengamanan demonstrasi 4 November, di Jakarta, 7 November 2016.

Oleh: Yustinus Paat / HA | Selasa, 4 Juli 2017 | 13:17 WIB

Jakarta - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tubagus Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar tidak bersikap reaktif mengenai wacana mengirimkan pasukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Marawi, wilayah selatan Filipina.

Tabagus mengingatkan pengiriman pasukan TNI ke luar negeri harus mendapatkan izin DPR.

"Kami ingatkan pemerintah untuk tidak bersikap reaktif. Pasalnya, pengiriman pasukan TNI diatur dalam peraturan dan undang-undang," ujar Tubagus di Jakarta, Selasa (4/7).

Pertama, kata dia bila mengacu pada Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea 4, disebutkan "ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial." Kemudian, masih dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 3 UUD 1945, dijelaskan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

"Makna yang terkandung yakni, TNI bertugas untuk mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan NKRI," tandasnya.

Tubagus mengakui bahwa ada wewenang TNI terkait dengan operasi militer selain perang (OMSP) sebagaimana yang termaktub dalam butir B ayat 6. Dalam butir itu disebutkan TNI memiliki tugas untuk bertugas menciptakan perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.

"Namun, ada hal yang mesti diperhatikan. Salah sa tunya, pengiriman satgas TNI dalam operasi perdamaian di bawah bendera PBB, harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI, serta memperhatikan pertimbangan institusi lainnya yang terkait," tandas dia.

Kedua, lanjut Tibagus, Pasal 10 ayat 3 butir d dalam UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahahan Negara memang menyebut bahwa TNI dapat ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional. Dalam penjelasannya, tugas TNI yang masuk dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP) itu antara lain berupa bantuan kemanusiaan (civil mission).

"OMSP juga dilakukan berdasarkan permintaan atau perundang-undangan," kata dia.

Ketiga, bila merujuk pada UU No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia T ahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

"Kemudian, kalau disinggung lagi pada ayat 2b butir ke-6, terkait dengan operasi militer selain perang adalah melaksanakan tugas perdamaian sesuai kebijakan politik luar negeri," ungkap dia.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan bila mengacu pada tiga produk undang-undang yang telah disebutkan, maka sangat jelas bahwa pemerintah Indonesia tidak diperkenankan mengirim pasukan tempur. TNI hanya diizinkan melakukan penugasan dalam pasukan perdamaian di bawah bendera PBB.

"Walaupun Indonesia memang terikat dalam komunitas bangsa-bangsa ASEAN, tetapi ASEAN juga bukan merupakan pakta pertahanan bersama. Jadi Indonesia juga tidak punya dasar hukum untuk mengirim pasukan TNI ke negara-negara ASEAN termasuk Filipina," tetang dia.

Menurut dia, bantuan Indonesia kepada Filipina dapat saja berupa bantuan seperti b antuan logistik, pelatihan militer, alat kesehatan, atau data intelijen lainnya yang diperlukan militer negara itu, meskipun Presiden Filipina Rodrigo Duterte membuka peluang bagi Indonesia untuk terlibat operasi militer dalam menggempur kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Marawi.

"Lagi pula, berdasarkan hukum Filipina, operasi militer yang melibatkan negara lain harus mendapatkan persetujuan dari unsur parlemen mereka," pungkas dia.


Sumber: BeritaSatu.com ARTIKEL TERKAIT
  • JK: Teknologi Suburkan Teroris Lone Wolf
  • Buru Pelaku Pemasang Bendera ISIS, Polisi Cek CCTV
  • Orang Tak Dikenal Pasang Bendera ISIS di Pagar Polsek
  • Pelaku Penusukan Brimob Terkontaminasi Konten Radikal di Media Sosial
  • TNI Belum Berencana Kirim Pasukan ke Marawi
  • Pelaku Teror Anggota Brimob Sering Perlihatkan Materi ISIS dan Jihad
    tes
  • 1 Helikopter Jatuh di Temanggung 2 Polisi Diteror 3 Mudik Lebaran 1438 H 4 Letusan di Dien g 5 Kunjungan Obama 6 Teror di Medan 7 Hary Tanoe Tersangka 8 OTT di Bengkulu 9 RUU Pemilu 10 "Full Day School"
    • Video Kerupuk Terbakar Jadi Viral
    • 9 Calon Komisioner Komnas HAM Dinilai Terkait Kelompok Radikal
    • Polisi Amankan Tas Diduga Bom di ITC Depok
    • Polisi Bikin Sketsa Terduga Penyerang Novel
    • Akar Ekstremisme Bukan Hanya Kemiskinan dan Kurangnya Pendidikan
    • Diaspora Indonesia Berikan Penghargaan untuk Jokowi
    • Pungli Akademi Kepolisian Berkisar dari Ratusan Juta sampai Miliaran
    • Kasus Rizieq, Polisi: Kita Tak Campuri Urusan Politik
    • Pelaku Penusukan Brimob Terkontaminasi Konten Radikal di Media Sosial
    • Pelaku Teror Anggota Brimob Sering Perlihatkan Materi ISIS dan Jihad
    • Flyover Bintaro Bakal Rampung Akhir Tahun Ini
    • Simpang Susun Semanggi Akan Jadi Ikon Baru Jakarta
    • Park and Ride Akan Dibangun di Sejumlah Lokasi di Jakarta
    • 100 Bus Maxi Transjakarta Siap Layani Warga Jakarta
    • Proyek Underpass Mampang Ditargetkan Selesai 2017
Sumber: Google News DPR

Tidak ada komentar

Latest Articles