Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Penyidik KPK hadiri rapat angket, 'Cermin loyalitas ganda penyidik KPK'

Penyidik KPK hadiri rapat angket, 'Cermin loyalitas ganda penyidik KPK' Hak atas foto ...

Penyidik KPK hadiri rapat angket, 'Cermin loyalitas ganda penyidik KPK'

penyidik kpkHak atas foto Tribunnews/Irwan Rismawan
Image caption "Sepanjang karir saya selama 29 tahun ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan," ujar Aris di hadapan rapat pansus.

Kehadiran Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi Brigadir Jenderal Aris Budiman ke rapat Pansus Angket DPR, Selasa (29/08), dinilai cerminan loyalitas ganda sejumlah perwira kepolisian yang bertugas di lembaga antirasuah, kata pegiat anti korupsi.

Pegiat antikorupsi juga mendesak KPK menghentikan ketergantun gan terhadap pinjaman personel dari Polri dan meminta KPK merekrut penyidik independen.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menilai sikap Aris merupakan "pengkhianatan" terhadap KPK.

  • Tim gabungan Novel Baswedan: KPK 'diberi hak memantau, tapi tak menyidik'
  • Wawancara khusus BBC: Novel Baswedan tolak tim gabungan Polri-KPK
  • Kasus Novel Baswedan: Tito bentuk tim gabungan Polri-KPK dan rilis sketsa 'pelaku'

Seperti diketahui, pimpinan KPK tidak hanya mempersoalkan legalitas pembentukan pansus angket, tetapi juga telah melarang Aris memenuhi undangan rapat angket tersebut.

"Bukan soal etis tidak etis, tapi ini adalah pembangkangan. Kalau pimpinan melarang, apalagi sikap lembaga soal angket itu menolak, orang-orang KPK seharusnya menghormati. Itu bisa dikatakan bentuk pengkhianatan," ujar Adnan kepada BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Rabu siang .

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, mengaku tidak heran dengan sikap Aris.

Hak atas foto Tribunnews
Image caption "Ini masalah kelembagaan, selama di dalam KPK masih ada komponen kepolisian, akan ada loyalitas ganda, harus tetap loyal kepada kepolisian dan di satu sisi kepada KPK," ujar Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko.

Ia menilai, sebagai perwira tinggi kepolisian Aris tetap setia pada institusi aslinya, meski kini ditugaskan di KPK.

"Ini masalah kelembagaan, selama di dalam KPK masih ada komponen kepolisian, akan ada loyalitas ganda, harus tetap loyal kepada kepolisian dan di satu sis i kepada KPK," ujarnya.

Rabu (30/08) pagi, Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) yang dibentuk KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Aris mulai bersidang.

Hak atas foto Getty Images
Image caption Lukisan mural yang menggambarkan upaya memerangi praktik korupsi di Indonesia.

Namun, Ketua KPK Agus Rahardjo meminta publik tidak mencap negatif seluruh penyidik Polri di lembaganya.

"Saya harus melihat di sana (Polri) ada orang yang kurang baik dan ada juga yang baik. Saya tidak berpikir KPK tidak menerima polisi. Polisi yang baik banyak sekali kok," ujar Agus di kantor KPK, Jakarta, Rabu malam.

DPR sudah mendapat izin dari Polri

Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunand jar Sudarsa menyebut lembaganya telah mengantongi izin dari Polri untuk memanggil dan mendengarkan keterangan Aris.

"Aris adalah penyidik Polri sehingga tentu kami meminta izin dan kepolisian sudah memberikan izin itu," ujarnya dalam rapat pansus, Selasa (29/08) malam.

Hak atas foto BBC Indonesia
Image caption Pegiat anti korupsi menggelar unjuk rasa mendukung KPK.

Adapun, Aris mengakui bahwa dirinya telah melanggar perintah pimpinan KPK.

"Sepanjang karir saya selama 29 tahun ini pertama kali saya membantah perintah pimpinan," ujar Aris di hadapan rapat pansus.

Ia mengklaim datang ke rapat pansus untuk membantah tudingan menerima suap sebesar Rp2 miliar saat m emeriksa saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, Miryam Haryani.

Di hadapan rapat, Aris kemudian menganggap keberadaan KPK saat ini menjadi harapan untuk memberantas korupsi, tetapisaat ini justru ada oknum yang menghambat upaya itu.

"Kalau masih ada seperti ini itu akan menjadi masalah. Ini bukan sekadar personal bagi saya. Ini untuk kepentingan kita bersama,"papar Aris.

Hak atas foto Getty Images
Image caption Dukungan terhadap KPK disuarakan oleh masyarakat ketika muncul isu kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah itu.

Aris masuk KPK, September 2015. Kala itu ia dilantik menjadi Dirdik KPK setelah menanggalkan jabatan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi di Badan Reserse Krimina l Polri. Meski bekerja di KPK, Aris tetap berstatus perwira aktif kepolisian.

Merujuk pasal 45 ayat (1) pada UU 30/2002 tentang KPK, komisi antikorupsi dapat mengangkat penyidik berdasarkan rekrutmen sendiri. Putusan MK pada uji materi terhadap pasal itu, November 2016, memperkuat legalitas tersebut dan menyatakan penyidik KPK tidak harus berasal dari Polri.

Meski memiliki kewenangan merekrut, Adnan menilai pimpinan KPK tak serius mencari penyidik independen. Menurutnya, pimpinan KPK enggan mencari penyidik independen karena rekrutmen tersebut memerlukan proses panjang, dari seleksi hingga masa pendidikan.

"Pimpinan KPK ingin cepat mendapatkan hasil dari masa kepemimpinan mereka. Mencari penyidik baru butuh waktu. Sementara publik ingin stamina KPK sama seperti periode sebelumnya," tuturnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Polri kerap meminta tambahan penyidik dari kepolisian, terutama yang berpangkat komisaris dan ajun komisaris besar. Pada periode yang sama pula, sebagian dari mereka ditarik pulang ke Polri.

Kronologi

Agus Rahardjo menyebut pimpinan KPK - sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa kemarin - mengetahui surat pansus angket kepada Aris. Tiga pimpinan KPK, kata Agus, lantas berupaya memanggil Aris.

Namun Agus menyebut Aris sudah tak berada di kantor KPK. Yang mereka saksikan selanjutnya adalah beragam pernyataan Aris dalam rapat pansus yang diberitakan media massa.

Kepada pansus angket, Aris mengungkap, antara lain adanya friksi di antara penyidik KPK. Aris juga menyebut kelompok kecil penyidik yang kerap mempengaruhi keputusan pimpinan KPK.

Hak atas foto ELSHINTA
Image caption "Friksi itu wajar saja, tapi tidak pernah mempengaruhi keputusan," kata Ketua KP K Agus Rahardjo.

Agus tidak membantah secara tegas pernyataan Aris. Ia mengatakan, setiap lembaga pasti memiliki persoalan internal.

"Friksi itu wajar saja, tapi tidak pernah mempengaruhi keputusan. Pimpinan KPK selalu independen menentukan sikap. Saya pastikan tidak ada kelompok kecil yang mempengaruhi kebijakan," kata Agus.

Terkait dugaan pelanggaran Aris, Agus menuturkan, pimpinan KPK akan menunggu rekomendasi sidang DPP. Yang jelas, kata dia, KPK memiliki aturan untuk setiap penyimpangan prosedur yang dilakukan pegawai.

"Hasilnya belum diserahkan kepada kami. Tapi kami pasti mengikuti itu, apa rekomendasinya," ucapnya.

Sebelum bermasalah karena menghadiri rapat pansus angket, Aris juga telah masuk penyelidikan pengawas internal KPK. Aris diduga bertemu dan menerima uang dari saksi kasus e-KTP.

Tuduhan itu telah dibantah Aris dengan berkata, "Saya juga menyatakan saya tid ak mengenal anggota DPR dan apalagi menerima uang."

Sumber: BBC

Reponsive Ads