Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Purnawirawan TNI akan adukan Saracen ke Mabes Polri

Purnawirawan TNI akan adukan Saracen ke Mabes Polri Hak atas foto Mabes Polri ...

Purnawirawan TNI akan adukan Saracen ke Mabes Polri

SaracenHak atas foto Mabes Polri
Image caption Tiga tersangka dengan inisial JAS (32 ) MFT (43) dan SRN (32) yang menjadi tersangka pengelola kelompok Saracen.

Mayor Jenderal Purnawirawan Ampi Tanudjiwa berencana melaporkan pimpinan Saracen ke kepolisian karena namanya "dicatut" dan dimasukkan dalam struktur pengurus kelompok yang diduga penyebar ujaran kebencian itu.

Ampi menyatakan kaget namanya masuk daftar kepengurusan Saracen dan mengaku tak memiliki media sosial alias gagap teknologi dan tak memiliki kepentingan untuk menjelekkan pemerintah atau pejabat tertentu.

Kepolisian membongkar sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan dan menangkap tiga pemimpinnya.

"Saya akan laporkan dan tuntut dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Juga akan saya perdatakan. Mudah-mudahan kalau konsep saya sudah selesai, besok saya ke Mabes Polri," kata Ampi kepada BBC Indonesia melalui sambungan telepon, Senin (28/08).

"Saya tidak punya kapasitas untuk mengkritik atau bersebrangan dengan pemerintah. Kepentingan saya apa," ujarnya melalui sambungan telepon.

  • Polisi diminta usut penyandang dana kelompok Saracen
  • Bisnis hoax yang 'menggiurkan'
  • Benarkah ada 'ujaran kebencian dan ajakan kekerasan' terkait Pilkada Jakarta?

Tudingan yang beredar di media massa, Ampi menggunakan jasa Saracen untuk memuluskan langkahnya memenangkan pemilihan gubernur Banten melalui jalur independen, April lalu.

Ampi membantah kabar tersebut. Ia mengklaim deklarasi dirinya sebagai calon gubernur independen sebatas untuk meramaikan pilkada. "Setelah ramai, ada lima orang yang ditetapkan menjadi calon gubernur, lalu saya mundur," kata Ampi.

Kasus dugaan makar

Nama Ampi tak ada dalam daftar lima peserta pilkada Banten yang ditetapkan KPU setempat.

Lebih dari itu, Ampi menilai kedekatannya dengan Kivlan Zein dan Adityawarman Thaha bukan dalam rangka menyebarkan kebencian tentang pemerintah. Sikapnya terkait dua purnawirawan dari TNI AD itu, menurutnya hanya sebagai bentuk dukungan moral sesama mantan tentara.

Kivlan dan Adityawarman merupakan tersangka kasus dugaan makar. Mereka ditangkap kepolisian awal Desember 2016, beberapa jam sebelum aksi bertajuk 212 (dua Desember 2016 digelar di Jakarta.

"Dia sahabat dan senior saya yang membina saya waktu di Akabri dulu. Baju hijau kan jiwa korsa. Saya tidak suka kalau polisi menangkap baju hijau seperti PKI. Pak Kivlan bangun tidur, di depan pintunya sudah banyak polisi," ucap Ampi.

Hak atas foto BBC Indonesia
Image caption Agum Gumelar bersama sejumlah purnawirawan TNI-Polri menggelar jumpa pers di Jakarta, Senin (28/08).

Sementara itu, Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) mendorong kolega mereka yang berseberangan dengan pemerintah maupun Presiden Joko Widodo untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian.

"Kalau ada purnawirawan TNI yang tidak suka dengan keadaan atau pimpinan pemerintah sekarang, itu wajar, tapi mereka harus ingat, purnawirawan terikat pedoman Sapta Marga," kata Ketua Pepabri, Agum Gumelar, d i Jakarta, Senin (28/08).

Agum pensiun dengan pangkat jenderal kehormatan dari ABRI, lembaga yang usai reformasi berganti nama menjadi TNI. Sementara Sapta Marga yang disebutnya merupakan janji tentara, salah satunya memuat sumpah setia kepada negara dan pemerintah.

Menurut Agum, sejumlah pensiunan TNI saat ini memiliki sikap politik yang berbeda dengan pemerintah. "Jumlahnya tidak banyak, tapi ada. Saya akui (yang berseberangan) memang ada," ujarnya.

  • Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial 'memang terorganisir'
  • Di era banjir informasi palsu, siapa yang bisa dipercaya?
  • Mengapa polisi harus mempidanakan penulis Jokowi Undercover?

Di sisi lain, merujuk latar belakang personal Ampi, Agum menyebut bekas bawahannya di Kodam Wirabuana itu tidak termasuk kategori purnawirawan yang ia katakan.

"Saya tidak yakin dia terlibat Saracen. Tapi kita harus menunggu proses kasus ini, keterlibatan di a itu benar atau tidak," ujar Agum.

Hak atas foto TWITTER DIV HUMAS POLRI
Image caption Polri menduga Saracen menyebar berita bohong melalui situs dan akun media sosial.

Dijumpai terpisah, Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat Kiki Syahnakri mengaku tidak mengenal Ampi secara pribadi.

"Saya tidak pernah satu kesatuan dengan dia. Selama purnawirawan juga tidak pernah berkomunikasi, jadi saya tidak tahu kiprahnya," kata Kiki, pensiunan TNI berpangkat letnan jenderal.

Kiki mengatakan, ia hanya pernah mendapatkan surat terbuka yang disebarkan Ampi pertengahan Desember 2016, usai kepolisian menangkap Kivlan dan Adityawarman.

"Bukan surat tertulis, tapi surat terbuka," ujar Kiki sambal menunjukkan telepon genggamnya.

Otak di balik Saracen

Ketika berita ini diturunkan, kepolisian sudah menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus Saracen. Mereka adalah Jasriadi, Sri Rahayu, dan Muhammad Faizal Tonong. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal berbeda dalam UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi, hari Mingu lalu (27/08), meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tidak hanya menangkap pengurus Saracen, tapi juga orang-orang yang menggunakan jasa penyebar ujaran kebencian itu. Menurutnya, kejahatan yang dituduhkan kepada Saracen dapat membahayakan kondisi sosial masyarakat.

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolri, diusut tuntas bukan hanya Saracen-nya saja, tapi siapa yang pesan siapa yang bayar, harus diusut tuntas," ujar Jokowi.

Terpisah, Tito mengaku telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menyelidiki aliran da na di balik bisnis Saracen. Tak hanya UU ITE, Tito menilai kasus tersebut juga dapat diusut menggunakan larangan pencucian uang.

  • Pencemaran nama baik 'berbeda' dengan ujaran kebencian
  • Fatwa MUI 'mendukung' penegakan hukum dalam penggunaan negatif media sosial

Menurut penelusuran penyidik, Saracen mematok imbalan puluhan juta rupiah untuk menyebarkan ujaran kebencian maupun kabar bohong.

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setyono menyebut salah satu paket yang ditawarkan Saracen berharga Rp72 rupiah. Sebesar Rp15 juta dari nominal itu diduga digunakan untuk membuat situs.

Sisa uang itu, kata Awi, digunakan untuk membayar 15 buzzer media sosial, sebesar Rp45 juta, dan untuk Jasriadi sebanyak Rp10 juta.

"Itu kan proposalnya dia yang kita temukan. Tapi belum tentu kan. Itu yang perlu proses pendalaman. Kita tidak percaya begitu saja.

Sumber: BBC

Reponsive Ads