Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Berita: Hendardi Apresiasi Polda Terbitkan Surat Penangkapan Tersangka TPPU

Hendardi Apresiasi Polda Terbitkan Surat Penangkapan Tersangka TPPU Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com jpnn.com, JAKART...

Hendardi Apresiasi Polda Terbitkan Surat Penangkapan Tersangka TPPU

Hendardi Apresiasi Polda Terbitkan Surat Penangkapan Tersangka TPPU - JPNN.COM

Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan menerbitkan surat perintah penangkapan atas tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sufian Sauri alias Tinghui (40) yang juga pernah dipenjara dalam kasus penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro melalui Apotek Ceria Sehat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel, tahun 2016 lalu.

“Kalau sudah ada surat perintah penangkapan, mestinya yang bersangkutan s egera ditangkap, bukan malah dilepas. Makin cepat makin baik,” ujar Hendardi kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/9/2017).

Melalui surat No: Sprin.Kap/03-2/III/2017/Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Maret 2017 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Rizal Irawan, Polda Kalsel memerintahkan penangkapan atas Sufian Sauri alias Tinghui yang diduga keras melakukan TPPU sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan pidana pokok Pasal 167 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Untuk diketahui, obat daftar G, khususnya Carnophen yang diproduksi Zenith, dan dijual Tinghui di apoteknya di Jl. Abdul Ghani, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, dan beredar hingga ke Paringin, Tanjung dan Barabai sudah lama dicabut izin edarnya berdasarkan surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI No. P0.02.01.1.1997.

Sejak Tinghui terjerat hukum kare na apotek dan 5 gudangnya digerebek aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polres HSU pada 10 Maret 2016, penanganan kasusnya diliputi kontroversi. Setelah divonis 9 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, dia banding dan akhirnya hanya divonis 18 bulan penjara dan denda Rp10 juta di Pengadilan Tinggi (PT) Kalsel. Vonis ini hanya sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Usai keluar dari penjara, Tinghui sempat ditangkap lagi terkait TPPU, namun kemudian kasusnya mengambang dan tersangka pun dilepas dan kemudian menghilang. Padahal, setelah 4 bulan berjalan, mestinya kasusnya sudah disidangkan atau minimal dinyatakan P-21 (lengkap). Inilah yang membuat masyarakat Kalsel, khususnya Amuntai Tengah dan HSU, resah.

Tinghui ditangkap dengan barang bukti obat-obatan berjumlah fantastis, yakni 56 kardus atau 1.500.900 butir Zenith seharga Rp2,6 miliar, dan 4 kardus atau 374.064 butir Dextro seharga Rp 9 7.776.640.

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana menengarai penjualan obat daftar G merek Zenith dan Dextro dilakoni Tinghui sejak 2006. Uang hasil penjualan kemudian disimpan di rekening bank yang berbeda-beda, sehingga Tinghui dijerat dengan pasal TPPU. Ada 24 rekening yang ditemukan dari pelaku.

  • 1
  • 2
  • Next
Sumber: JPNN

Reponsive Ads