Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Terkini: Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim dpr.go.id Politisi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha ...

Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Politisi Partai Golkar Aditya Anugrah Mohadpr.go.id Politisi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha, menjadi tersangka kasus suap pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (6/10/2017) malam.

Aditya Moha diduga memberikan sejumlah uang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono, untuk mempengaruhi putusan atas kasus korupsi yang menjerat ibunya, Marlina Mona Siahaan yang juga mantan Bupati Bolaang Mongondouw.

Kader muda Partai Golkar kelahiran Kotamobagu, Sulawesi Utara pada 21 Januari 1982 itu telah dua periode menjadi anggota dewan.

Pada periode 2009-2014 ia duduk di Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan dan kesehatan. Sementara pada periode 2014-2019 ia duduk di Komisi XI, komisi yang membidangi keuangan dan perbankan.

Aditya cukup aktif di organisasi, baik di luar maupun dalam Partai Golkar. Ia tercatat sebagai fungsionaris Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar sejak 2011 serta pernah menjabat Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Provinsi Sulawesi Utara (2009-2014).

Dia juga pernah mencalonkan diri di daerah yang sama dengan ibunya pada 2011, tetapi gagal terpilih. Saat itu, Aditya diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat.

(Baca juga: Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Aditya juga merupakan kader dengan sejumlah prestasi. Dikutip dari dpr.go.id, beberapa penghargaan yang didapatkannya antara lain International Best Executive Award 2008, ASEAN Development Golden Award 2008, Putra Kawanua Berprestasi Sulut 2007, Man Of The Year dari IHRDP pada 2007, serta Indonesian Executive Achievment Golden Award 2007.

Ia juga merupakan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Samratulangi angkatan 1999 dan Master Manajemen Universitas Timbul Nusantara angkatan 2010.

Ibu tersangkut korupsi

Adapun ibu dari Aditya juga terjerat kasus korupsi. Ketua Majelis Hakim Sugianto menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Marlina Moha.

Selain itu, Marlina juga dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 1.250.000.000.

Marlina terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK menyatakan bahwa Aditya sebagai pihak pemberi suap berusaha mempengaruhi putusan banding yang prosesnya dilakukan di Pen gadilan Tinggi Manado.

"(Uang) 64.000 dollar Singapura total, diduga pemberian uang terkait perkara banding terdakwa Marlina Mona Siahaan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (7/10/2017) malam.

(Baca juga: OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura)

Sejumlah uang diduga telah diserahkan Aditya kepada Sudiwardono dalam dua tahap, pertama pada Agustus 2017 dan kedua pada Jumat (6/10/2017) malam. Dalam penyerahan uang kali kedua itulah KPK menjerat Aditya dan Sudiwardono dalam operasi tangkap tangan.

Sejumlah uang itu diduga bagian dari total commitment fee, dari uang keseluruhan yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

KPK telah menetapkan Aditya Moha dan Sudiwardono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ini.

(Baca: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka)

Pasal yang disangkakan kepada Ad itya sebagai pihak yang diduga pemberi suap adalah Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus hukum di Sulawesi Utara. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • KPK Tangkap Hakim dan Politisi Golkar

Berita Terkait

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK

KPK Amankan Puluhan Ribu Dollar dalam OTT pada Jumat Malam

Lima Orang Diamankan KPK dalam OTT pada Jumat Malam

Fraksi Partai Golkar Sudah Dapat Kabar Anggotanya Terjerat OTT KPK

Terkini Lainnya

Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerum   us Dugaan Suap Hakim

Aditya Moha, Kader Muda Golkar yang Terjerumus Dugaan Suap Hakim

Nasional 07/10/2017, 22:13 WIB Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Kronologi OTT Politisi Golkar dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Nasional 07/10/2017, 21:57 WIB UMM Selidiki Kasus Balon Helium yang Meletus dan Melukai 15 Mahasiswa

UMM Selidiki Kasus Balon Helium yang Meletus dan Melukai 15 Mahasiswa

Regional 07/10/2017, 21:48 WIB Bendung Katulampa Siaga III, Warga Jakarta Diminta Waspada

Bendung Katulampa Siaga III, Warga Jakarta Diminta Waspada

Regional 07/10/2017, 21:36 WIB OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

Nasional 07/10/2017, 21:28 WIB Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

Nasional 07/10/2017, 21:05 WIB Gunung Agung Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.500 Meter

Gunung Agung Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.500 Meter

Regional 07/10/2017, 20:43 WIB OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Upaya Bersih-bersih Peradilan

OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Upaya Bersih-bersih Peradilan

Nasional 07/10/2017, 20:37 WIB Status Gunung Ile Lewotolok di Lembata Naik Menjadi Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok di Lembata Naik Menjadi Waspada

Regional 07/10/2017, 20:29 WIB Kehadiran Jokowi di Synchronize Fest 2017 Menarik Perhatian Pengunjung

Kehadiran Jokowi di Synchronize Fest 2017 Menarik Perhatian Pengunjung

Nasional 07/10/2017, 20:13 WIB Pilkada Jateng, Sudirman Said Tak Akan Maju Lewat Jalur Independen

Pilkada Jateng, Sudirman Said Tak Akan Maju Lewat Jalur Independen

Regional 07/10/2017, 20:06 WIB Dzoel Fotografer Difabel, dari Tukang Foto KTP sampai Bertemu Dian Sastro

Dzoel Fotografer Difabel, dari Tukang Foto KTP sampai Bertemu Dian Sastro

Regional 07/10/2017, 20:00 WIB Pilkada Jateng, Sudirman Said Konsolidasikan Relawan hingga Kecamatan

Pilkada Jateng, Sudirman Said Konsolidasikan Relawan hingga Kecamatan

Regional 07/10/2017, 19:49 WIB Ridwan Kamil: Tidak Mudah Bersanding dengan Kang Dedi Mulyadi

Ridwan Kamil: Tidak Mudah Bersanding dengan Kang Dedi Mulyadi

Nasional 07/10/2017, 19:31 WIB Mulai 8 Oktober 2017, KRL Jabodetabek Tak Berakhir di Stasiun Bekasi

Mulai 8 Oktober 2017, KRL Jabodetabek Tak Berakhir di Stasiun Bekasi

Megapolitan 07/10/2017, 19:16 WIB Load MoreSumber: Google News

Reponsive Ads