Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Terkini: Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru ...

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengungkap hasil operasi tangkap tangan terhadap politisi Partai Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwandono pada Jumat (7/10/2017).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat mengungkap hasil operasi tangkap tangan terhadap politisi Partai Golkar Aditya Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwandono pada Jumat (7/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan dua orang tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Ja karta, pada Jumat (6/10/2017) malam.

Dua orang tersangka itu adalah Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Golkar, Aditya Anugrah Moha dan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.

Aditya Moha ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pemberi suap. Sedangkan Sudiwardono diduga sebagai penerima suap.

"Pemberian uang terkait perkara banding dengan terdakwa Marlina Mona Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2001-2006 dan 2006-2011, untuk mempengaruhi penahan dan agar tidak ada penahanan," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

(Baca juga: MA Benarkan KPK Tangkap Tangan Ketua Pengadilan Tinggi Manado)

Pemberian suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Aditya Moha diketahui sebagai anak dari Marlina Mona Siahaan. Sedangkan, p erkara banding diproses di Pengadilan Tinggi Manado.

"Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam disimpulkan bahwa ada tindak pidana korupsi sehingga menaikkan status ke penanganan perkara," kata Laode.

"KPK menetapkan Aditya selaku pemberi suap dan Sudiwardono selaku penerima suap sebagai tersangka," ujar dia.

Pasal yang disangkakan kepada Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan Pasal 6 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus hukum di Sulawesi Utara.

Berita Terkait

KY Tak Heran Ada Oknum Peradilan Kembali Ditangkap KPK

Lima Orang Diamankan KPK dalam OTT pada Jumat Malam

KPK Amankan Puluhan Ribu Dollar dalam OTT pada Jumat Malam

Fraksi Partai Golkar Sudah Dapat Kabar Anggotanya Terjerat OTT KPK

"Sebulan 7 Kader Ditangkap KPK, Golkar Perlu Refleksi Total"

Terkini Lainnya

OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

OTT Hakim dan Politisi Golkar, KPK Amankan 64.000 Dollar Singapura

Nasional 07/10/2017, 21:28 WIB Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

Pasca-OTT, KPK Tetapkan Hakim PT Manado dan Politisi Golkar Tersangka

Nasional 07/10/2017, 21:05 WIB Gunung Agung Keluarkan Asap Putih Setinggi 1.500 Meter

Gunung Agung Keluark an Asap Putih Setinggi 1.500 Meter

Regional 07/10/2017, 20:43 WIB OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Upaya Bersih-bersih Peradilan

OTT Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Upaya Bersih-bersih Peradilan

Nasional 07/10/2017, 20:37 WIB Status Gunung Ile Lewotolok di Lembata Naik Menjadi Waspada

Status Gunung Ile Lewotolok di Lembata Naik Menjadi Waspada

Regional 07/10/2017, 20:29 WIB Kehadiran Jokowi di Synchronize Fest 2017 Menarik Perhatian Pengunjung

Kehadiran Jokowi di Synchronize Fest 2017 Menarik Perhatian Pengunjung

Nasional 07/10/2 017, 20:13 WIB Pilkada Jateng, Sudirman Said Tak Akan Maju Lewat Jalur Independen

Pilkada Jateng, Sudirman Said Tak Akan Maju Lewat Jalur Independen

Regional 07/10/2017, 20:06 WIB Dzoel Fotografer Difabel, dari Tukang Foto KTP sampai Bertemu Dian Sastro

Dzoel Fotografer Difabel, dari Tukang Foto KTP sampai Bertemu Dian Sastro

Regional 07/10/2017, 20:00 WIB Pilkada Jateng, Sudirman Said Konsolidasikan Relawan hingga Kecamatan

Pilkada Jateng, Sudirman Said Konsolidasikan Relawan hingga Kecamatan

Regional 07/10/2017, 19:49 WIB Ridwan Kamil: Tidak Mudah Bersanding dengan Kang Dedi Mulyadi

Ridwan Kamil: Tidak Mudah Bersanding dengan Kang Dedi Mulyadi

Nasional 07/10/2017, 19:31 WIB Mulai 8 Oktober 2017, KRL Jabodetabek Tak Berakhir di Stasiun Bekasi

Mulai 8 Oktober 2017, KRL Jabodetabek Tak Berakhir di Stasiun Bekasi

Megapolitan 07/10/2017, 19:16 WIB Rehabilitasi Sekolah di Kepulauan Seribu Butuh Penanganan Khusus

Rehabilitasi Sekolah di Kepulauan Seribu Butuh Penanganan Khusus

Megapolitan 07/10/2017, 19:08 WIB

Fadli Zon Harap Penggusuran Dihentikan di Era Anies-Sandi

Nasional 07/10/2017, 18:51 WIB Tak Ada 'Team Order', Rossi Tidak Akan Bantu Vinales

Tak Ada "Team Order", Rossi Tidak Akan Bantu Vinales

Olahraga 07/10/2017, 18:39 WIB PD Pasar Jaya Belum Bisa Pastikan Kios di Pasar Pramuka Ilegal

PD Pasar Jaya Belum Bisa Pastikan Kios di Pasar Pramuka Ilegal

Megapolitan 07/10/2017, 18:35 WIB Load MoreSumber: Google News

Reponsive Ads