Polisi Pastikan Ada Unsur Pidana dalam Kasus Kicauan Ahmad Dhani KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG Ahmad Dhani didampingi tim kuasa hukumnya di ...
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah meningkatkan status kasus penyebaran ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ahmad Dhani ke tahap penyidikan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Ya, sudah ada pidana," ujar Iwan, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/10/2017).
Iwan menj elaskan, penyidik akan meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tersebut. Setelah itu, pihaknya akan melakukan gelar perkara.
(baca: Ahmad Dhani: Yang Teriakkan Ada Pelanggar Hukum Kok Malah Ditangkap...)
Menurut Iwan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik akan memeriksa Dhani.
"(Pemeriksaan Dhani) tunggu gelar perkara dulu," kata Iwan.
Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Keesokan harinya Ahmad Dhani meminta maaf.
Akibat hal tersebut, Dhani dilaporkan pendukung Ahok, Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke polisi pada Kamis (9/3/2017).
Dalam laporannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Status Dhani saat ini masih sebagai terla por dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto asal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Tidak ada komentar