Presiden Jokowi: Ada Lebih dari 42.000 Regulasi, Coba, Pusing Tidak? KOMPAS.com/Achmad Faizal Presiden RI, Joko Widodo ...
KOMPAS.com/Achmad Faizal Presiden RI, Joko Widodo
SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengaku kerap dibuat pusing oleh banyaknya aturan dan regulasi di Indonesia. Kata dia, aturan dan regulasi itu justru menghambat laju perkembangan di Indonesia.
Kata Jokowi, ada puluhan ribu regulasi di Indonesia dari undang-undang, peraturan pemerintah, perpres, pergub, perda, hingga perwali.
"Kalau saya itung ada lebih dari 42.000 regulasi, coba, pusing tidak?" katanya saat mengunjungi kantor pusat perusahaan media milik Dahlan Iskan di Surabaya, Minggu (8/10/2017).
Akibat banyaknya regulasi itu, kata Jokowi, bangsa Indonesia tidak bisa bergerak cepat mengikuti perubahan zaman. Dalam beberapa hal, Jokowi mengaku ingin bergerak cepat bahkan berlari.
"Baru mau lari, diingatkan undang undang, baru mau lari diingatkan perpres, terus larinya kapan," terang Jokowi.
Jokowi mengaku sudah menyampaikan kepada legislatif agar tidak terlalu banyak memproduksi undang-undang dan aturan. Yang dibutuhkan saat ini justru upaya pemangkasan aturan agar Indonesia lebih cepat berlari mengimbangi inovasi agar tidak kalah dengan negara lain.
Baca juga: Jokowi Minta "Startup" Tak Dicekik dengan Regulasi Berlebihan
Sebagai upaya deregulasi, tahun lalu bersama Mendagri, pemerintah sempat mengevaluasi 3.153 peraturan daerah.
"Saya perintahkan untuk langsung dicabut saja, tapi ternyata dibatalkan di tingkat Mahkamah Konstitusi. Inilah negara kita, iklim politiknya belum mendukung,& quot; ungkap Jokowi.
Dia menilai, ternyata Indonesia hanya memerlukan kekuatan politik yang besar, yang bersinergi dari tingkat pusat hingga daerah untuk berlari cepat mengimbangi inovasi dan perkembangan zaman.
"Kita sebenarnya tidak kalah dengan otak dan kecepatan. Orang Indonesia bisa pinter dan cepat, tapi sayangnya terjerat oleh aturan yang dibuat oleh bangsa sendiri," pungkas Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Terus Evaluasi dan Awasi Perda Bermasalah
Kompas TV MK Cabut Kewenangan Kemendagri Batalkan Perda