Anies Akui Pernah Tanda Tangan Kontrak Politik dengan Buruh KOMPAS.com/JESSI CARINA Spanduk berisi kontrak politik yang disebut-sebut ditan...
KOMPAS.com/JESSI CARINA Spanduk berisi kontrak politik yang disebut-sebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para buruh. Spanduk dibawa buruh saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pernah menandatangani kontrak politik dengan kelompok buruh. Anies mengatakan, dia akan melaksanakan semua yang ada di kontr ak itu.
"Ya ada (kontrak politik) dan mengenai itulah kita akan laksanakan semuanya, tapi beri kami waktu untuk kami bisa menjalankan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).
Anies mengatakan, kebijakan penetapan UMP 2018 berlangsung ketika dia baru dua minggu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, tidak semua janji bisa dilunasi dalam waktu secepat itu.
"Ada yang bisa dikerjakan bulan ini, ada yang harus dikerjakannya bulan depan, jadi semuanya perlu untuk pelaksanaan, karena itu beri kami waktu dan nanti akan kami tunaikan semua," ujar Anies.
Baca juga : Spanduk Kontrak Politik Bertanda Tangan Anies-Sandi Dipajang Buruh, Isinya...
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Massa dari berbagai organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Sabtu (10/11/2017). Buruh menolak upah minimum provinsi DKI Jakarta 2018 yang telah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNGPada demo hari ini, massa buruh membawa sebuah spanduk besar saat berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.Spanduk tersebut berisi kontrak politik yang disebut-sebut menjadi kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan para buruh.
Berikut ini adalah isi kontrak politik yang ada dalam spanduk itu :
1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, se rta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.
Baca juga : Ditanya Kontrak Politik dengan Buruh, Jawaban Sandi...
2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan.
3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di Jakarta (rusunami) untuk buruh bekerja dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan DP Rp 0.
4. Menyediaka transportasi publik terjangka dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan industri.
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan-Sandiaga Uno usai makan siang bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (26/10/2017). 5. Mengupayakan penetapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga DKI untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa pergurua tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.
7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.
Baca juga : Anies: Kami Baru 2 Minggu Saat Siklus UMP Masuk Pengambilan Keputusan
8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayaj DKI Jakarta menjadi aparatur sipil negara, s erta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJP Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki prograk jaminan pensiun.
10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakadta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.
Baca juga : SAH! UMP DKI Jakarta 2018 Sebesar Rp 3,6 Juta
Kompas TV Para buruh berencana berunjuk rasa menolak penetapan UMP DKI sebesar 3,6 juta rupiah. Ikuti perk embangan berita ini dalam topik:- Selamat Bekerja Anies-Sandi
Tidak ada komentar