Aturan Baru Pemilu Harus Sampai ke Masyarakat PROKAL.co PROKAL NEWS PRO KALTIM KALTIM POST BAL...
- PROKAL.co
- PROKAL NEWS
- PRO KALTIM
- KALTIM POST
- BALIKPAPAN POS
- SAMARINDA POS
- BONTANG POST
- BERAU POST
- PRO KALTARA
- RADAR TARAKAN
- BULUNGAN POST
- KALTARA POS
- PRO KALSEL
- RADAR BANJARMASIN
- PRO KALTENG
- KALTENG POS
- RADAR SAMPIT
- PRO KALBAR
- BalikpapanTV
- SamarindaTV
- KPFMBalikpapan
- KPFMSamarinda
- Indeks Berita
10 NOVEMBER RADAR KALTARA | TARAKAN | BULUNGAN | NUNUKAN | MALINAU | KTT | KULINER | OLAHRAGA | ADV
RADAR KALTARA
Jumat, 10 November 2017 12:27 Aturan Baru Pemilu Harus Sampai ke MasyarakatPROKAL.CO, TARAKAN â" Jika sebelumnya penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dalam waktu berbeda, dengan hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pelaksanaan pilpres dan pileg akan dilaksanakan secara bersama-sama di seluruh Indonesia.
Karena itu, kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tarakan Agus Sutanto, karena hal ini merupakan aturan baru, maka perlu untuk disosialisasikan ke masyarakat. Dijelaskannya, UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan gabungan dari tiga undang-undang sebelumnya, yakni UU penyelenggara, UU pemilu legislatif dan UU pemilihan presiden. âJadi pada 2019 nanti, UU ini mengamanatkan pelaksanaan umum pemilihan legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan pilpres secara ser entak,â jelasnya.
Hal tersebut lakukan untuk memperbaiki sistem pemilihan umum di seluruh Indonesia, serta untuk mengefisienkan penggunaan anggaran dan waktu.
Dengan adanya UU terbaru ini, Agus berharap agar segala pelanggaran yang terjadi pada saat pelaksanaan tahapan pemilu dapat terminimalisir dengan baik.
Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, sebagai regulator, pihak Kesbangpol memiliki kewajiban untuk meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya untuk memberikan pemahaman kepada pemilih agar partisipasi dalam pelaksanaan kegiatan pemilu dapat lebih meningkat. âUntuk menekan angka golput, kami hanya dapat memberikan pemahaman dan sosialisasi,â tuturnya.
Sementara itu, Kasubid Fasilitasi Lembaga Pemerintahan dan Perwakilan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Dedi Tariadi mengatakan, dengan hadirnya pelaksanaan pemilu serentak 2019 mendatang, sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUu-XI/2013 , pihaknya mengharapkan dapat memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pelaksanaan pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Menurutnya, dalam mewujudkan kesuksesan pemilu ini, ada empat hal yang perlu ditekankan, yakni penyamaan persepsi dan koordinasi antara seluruh penyelenggara pemilu bersama dengan pemkot, menciptakan stabilitas politik yang kondusif, memberikan dukungan kelancaran, serta menciptakan rasa aman bagi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu. âPeran pemerintah daerah dalam pelaksaan pemilu, yakni penyediaan data kependudukan, fasilitas kampanye, membantu pendistribusian dan pengembangan perlengkapan pemungutan suara, serta memberikan perlindungan hukum dan keamanan kepada pemantau pemilu,â jelasnya.
Untuk itu, lanjut Dedi, perlu ditekankan penguatan peran pemerintah, swasta, maupun masyarakat, dalam mendukung pemil u serentak agar terwujudnya pemilu yang jujur, aman dan adil, serta menghasilkan pemilimpin yang diharapkan masyarakat. (*/yed/ash)
BERITA TERKAIT
- KPU Perhatikan Integritas dan Netralitas PPK-PPS
- Waspada Politik Uang Menjelang Pilkada
- Khairul-Effendhi Pamer Kemesraan
- Ibnu: Gerindra Mengarah ke Sofian-Sabar
- Arief Pesimistis Maju Tahun Depan
- Hanya Sisa 6 Kursi untuk H. Badrun
- Tunggu Kepastian Anggaran Pengamanan Pilkada
- 11 Kursi Dukung Sofian- Sabar
- Pak Dokter 'Dijodohkan' dengan Effendy
- Rekomendasi PAN Tetap Usung Sofian-Sabar
BACA JUGA
Usulan UMK 2018 Tak Sesuai KHL
TARAKAN â" Upah Minimun Kota (UMK) 2018 akhirnya diusulkan senilai Rp 3.204.844. Usulan itu merupakanâ¦Semrawut, Gazebo Ilegal Diobok-obok
TARAKAN â" Puluhan gazebo yang dibangun warga di sekitaran Pantai Area Militer Angkatan Laut (Amal)â¦Canggih, RS Mantri Raga Pakai Pneumatic Tub e
MESKI belum diresmikan dan beroperasi sepenuhnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mantri Raga yang terletakâ¦2017, Empat Kali Sabu Gagal Terbang
TARAKAN - Selama 2017, terhitung sudah 4 kali upaya penyelundupan sabu melalui Bandara Juwata Tarakanâ¦Sei Menggaris Berlimpah, Tapi Tak Ada Jaringan
TARAKAN â" Kekurangan gas masih menjadi persoalan utama krisis listrik di Tarakan. Padahal takâ¦Unjuk Kebolehan di Ketinggian 6.000 Kaki
TARAKAN - Sejumlah prajurit Batalyon Intai Amfibi-1 Marinir (Yontaifib-1) hari ini akan unjuk kebolehanâ¦Penerbitan Akta Lahir Lebih Prioritas
TARAKAN â" Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016â¦Membuktikan Perjuangan lewat Prestasi
Negara yang baik adalah negara yang ingat akan sejarahnya, termasuk jasa para pahlawan yang telah gu gur.â¦Pekerjaan Rumah bagi Perlindungan Perempuan dan Anak
TARAKAN - Kunjungan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) ke Kota Tarakanâ¦Banyak Kendala di PDAM
TARAKAN - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalimantan Utara, kembali menelusuri pelayanan publik.â¦- Usulan UMK 2018 Tak Sesuai KHL
- Semrawut, Gazebo Ilegal Diobok-obok
- Canggih, RS Mantri Raga Pakai Pneumatic Tube
- 2017, Empat Kali Sabu Gagal Terbang
- Sei Menggaris Berlimpah, Tapi Tak Ada Jaringan
- Unjuk Kebolehan di Ketinggian 6.000 Kaki
- Penerbitan Akta Lahir Lebih Prioritas
- Membuktikan Perjuangan lewat Prestasi
- Pekerjaan Rumah bagi Perlindungan Perempuan dan Anak
- KPU Perhatikan Integritas dan Netralitas PPK -PPS
- HOME
- HOT NEWS
- NEWS UPDATE
- KOLOM
- RAGAM INFO
- INSPIRASI
- FEATURE
- OLAHRAGA
- EKONOMI
- KALIMANTAN TIMUR
- KALIMANTAN TENGAH
- KALIMANTAN SELATAN
- KALIMANTAN UTARA
- KALIMANTAN BARAT
- TENTANG KAMI
- KEBIJAKAN PRIVASI
- DISCLAIMER
- PEDOMAN MEDIA SIBER
Tidak ada komentar