KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Kapolri: Umur Baru Setahun, Bhayangkara FC Bisa di Puncak Liga
Olahraga 10/11/2017, 13:47 WIB
Keluarga Dokter Lety Histeris, "Ya Tuhan, Kok Tega Dia Bunuh Saudara Kami..."
Megapolitan 10/11/2017, 13:46 WIB
Lafran Pane, Penyedia Wadah Besar Mahasiswa Islam
Nasional 10/11/2017, 13:41 WIB
Sandi: Guru dan Orangtua adalah Pahlawan "Zaman Now"
Megapolitan 10/11/2017, 13:40 WIB
Ibu Hamil Ditemukan Tewas Tergantung, Keluarga Histeris
Regional 10/11/2017, 13:35 WIB
Anies-Sandi Akan Laksanakan Program Rumah Berlapis di 16 Kampung Kumuh
Megapolitan 10/11/2017, 13:20 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Operator SPBU di Kendal Pakai Seragam Pejuang
Regional 10/11/2 017, 13:14 WIB
Buruh Tolak Tawaran Gratis Naik Transjakarta
Megapolitan 10/11/2017, 13:08 WIB
Kisah Jembatan 12 Bermula dari Pertempuran Tentara RI Melawan NICA di Pangkal Pinang
Regional 10/11/2017, 13:08 WIB
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
Nasional 10/11/2017, 13:07 WIB
Pemeriksaan BPKP Tak Temukan Masalah dalam Proyek E-KTP
Nasional 10/11/2017, 13:05 WIB
Koalisi Buruh Jakarta: Sudah Disepakati, Tak Ada Alasan Anies-Sandi Ingkar Janji
Megapolitan 10/11/2017, 13:04 WIB
Hari Pahlawan, Menteri Susi Raih Gelar "Doktor Honoris Causa" dari ITS
Regional 10/11/2017, 12:55 WIB
Jokowi Bertolak ke Vietnam dan Filipina
Nasional 10/11/2017, 12:52 WIB
Jika Ada ERP, Motor Harus Bayar untuk Lintasi Sudirman-Thamrin
Megapolitan 10/11/2017, 12:44 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar