KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Sandi: Luar Biasa Semangat dan Motivasi Para Veteran
Megapolitan 10/11/2017, 14:13 WIB
Mahmud Riayat Syah, Pahlawan Nasional yang Jadi Sultan Sejak Umur 2 Tahun
Nasional 10/11/2017, 14:11 WIB
Anies-Sandi Akan Bangun Rumah Berlapis di 16 Kampung Kumuh
Megapolitan 10/11/2017, 14:06 WIB
Sampah Terbesar di Pintu Air Manggarai, Pohon Seberat 15 Ton
Megapolitan 10/11/ 2017, 14:06 WIB
Sandera 1.300 Warga, Kelompok Bersenjata di Papua Incar Keuntungan Ekonomi
Nasional 10/11/2017, 14:02 WIB
Foto-foto Kelurahan Jembatan Besi yang Disebut DPRD DKI Kondisinya Menyedihkan
Megapolitan 10/11/2017, 14:02 WIB
Masih Ada Calo Tilang Berkeliaran di PN Jakarta Selatan
Megapolita n 10/11/2017, 13:57 WIB
Trump ke China, Dulu Geram dan Kini Lembut
Internasional 10/11/2017, 13:56 WIB
Rancangan Diubah, DKI Kebut Penyelesaian Trotoar Sudirman-Thamrin
Megapolitan 10/11/2017, 13:53 WIB
Gedung Putih: Tidak Ada Pertemuan antara Trump dan Putin
Internasional 10/11/2017, 13:53 WIB
Pimpinan Kelompok Penyandera di Papua Tak Mau Komunikasi dengan Aparat
Nasional 10/11/2017, 13:52 WIB
PPP Sambut Baik Masuknya Dukungan Partai Golkar untuk Ridwan Kamil
Regional 10/11/2017, 13:49 WIB
Kapolri: Umur Baru Setahun, Bhayangkara FC Bisa di Puncak Liga
Olahraga 10/11/2017, 13:47 WIB
Keluarga Dokter Lety Histeris, "Ya Tuhan, Kok Tega Dia Bunuh Saudara Kami..."
Megapolitan 10/11/2017, 13:46 WIB
Lafran Pane, Penyedia Wadah Besar Mahasiswa Islam
Nasional 10/11/2017, 13:41 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar