KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Kucing Liar Diduga Terlibat Kasus Percobaa n Pembunuhan
Internasional 10/11/2017, 19:23 WIB
Agustinus Panjat Baliho Lagi, Sekarang di Gatot Subroto
Megapolitan 10/11/2017, 19:23 WIB
Cara Unik Polisi di Tangerang Peringati Hari Pahlawan
Megapolitan 10/11/2017, 19:22 WIB
Alasan Nurul Arifin Pilih Chairul Hidayat Jadi Pendamping
Regional 10/11/2017, 19:12 WIB
Ada 62.000 Aturan, Indonesia Dianggap "Obesitas Regulasi"
Nasional 10/11/2017, 19:06 WIB
Setya Novanto Tersangka Lagi, Ini 13 Fakta yang Terungkap di Pengadilan
Nasional 10/11/2017, 19:06 WIB
Ditanya Kontrak Politik dengan Buruh, Jawaban Sandi...
Megapolitan 10/11/2017, 19:04 WIB
7.000 Warga Aceh Singkil Terdampak Banjir
Regional 10/11/2017, 19:03 WIB
Pengurus Golkar Kumpul di Kediaman Novanto Usai Penetapan Tersangka
Nasional 10/11/2017, 18:55 WIB
Isra Faradilla Bertemu Ratu Sirnas
Olahraga 10/11/2017, 18:54 WIB
Menteri Susi: Sejak 2014, 363 Kapal "Illegal Fishing" Ditenggelamkan
Regional 10/11/2017, 18:49 WIB
Alur KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Nasional 10/11/2017, 18:39 WIB
Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?
Nasional 10/11/2017, 18:36 WIB
Pol isi Turki Tahan 82 Warga Asing yang Ingin Pergi ke Suriah
Internasional 10/11/2017, 18:31 WIB
Guru SD Diajak Aktif Menulis Karya Ilmiah
Edukasi 10/11/2017, 18:28 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar