KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Sabtu, Megawati Akan Umumkan Calon PDI-P u ntuk Pilgub Bali
Regional 10/11/2017, 22:54 WIB
Hari Ketiga, Banjir di Aceh Singkil Meluas
Regional 10/11/2017, 22:50 WIB
Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan
Nasional 10/11/2017, 22:46 WIB
Setya Novanto Tersangka, Pimpinan DPR Sebut Kinerja Tak Terganggu
Nasional 10/11/2017, 22:36 WIB
50 Menit di Bandara Halim, Apa yang Dibicarakan Anies dan Jokowi?
Megapolitan 10/11/2017, 22:34 WIB
Kerusuhan di Mako Brimob karena Penyitaan Ponsel Tahanan
Nasional 10/11/2017, 22:26 WIB
Pengacara Novanto Laporkan Pimpinan dan Penyidik KPK ke Bareskrim
Nasional 10/11/2017, 22:24 WIB
Dua Jaksa di Atambua Dianiaya Oknum Satpol PP
Regional 10/11/2017, 22:17 WIB
Kebutan-kebutan, Siswa SMA Tewas setelah Tabrak Garasi Mobil
Regional 10/11/2017, 22:15 WIB
Meksiko Minati Pesawat N-219 Nurtanio yang Baru Diresmikan Jokowi
Nasional 10/11/2017, 22:08 WIB
Meski Tersangka Lagi, Novanto Tetap Dipertahankan sebagai Ketum Golkar
Nasional 10/11/2017, 22:03 WIB
Anies: Saya Hormat Sepenuhnya pada Buruh, Terutama Pak Said Iqbal
Megapolitan 10/11/2017, 21:59 WIB
Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Semifinal Macau Open
Olahraga 10/11/2017, 21:57 WIB
Indonesia di Peringkat Dua SEA Age Group
Olahraga 10/11/2017, 21:35 WIB
Menantu Haji Lulung Ramaikan Pilkada Kota Bandung 2018
Regional 10/11/2017, 21:32 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar