KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Alur KPK Kembali Tetapkan Setya N ovanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP
Nasional 10/11/2017, 18:39 WIB
Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?
Nasional 10/11/2017, 18:36 WIB
Polisi Turki Tahan 82 Warga Asing yang Ingin Pergi ke Suriah
Internasional 10/11/2017, 18:31 WIB
Guru SD Diajak Aktif Menulis Karya Ilmiah
Edukasi 10/11/2017, 18:28 WIB
Made Oka Masagung Punya Tanda Terima Rp 1 Miliar dari Setya Novanto
Nasional 10/11/2017, 18:16 WIB
Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK
Nasional 10/11/2017, 18:15 WIB
Dokter Helmi Mengaku Beli 2 Senjata Api Rakitan Seharga Rp 45 Juta
Megapolitan 10/11/2017, 18:03 WIB
Arab Saudi Perintahkan Warganya Tinggalkan Lebanon
Internasional 10/11/2017, 17:58 WIB
Andi Narogong Akui Pernah Bertemu Novanto Bersama Made Oka Masagung
Nasional 10/11/2017, 17:52 WIB
KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November
Nasional 10/11/2017, 17:50 WIB
Cerita Kakak Dokter Lety, Helmi Pernah Coba Bakar Adiknya
Megapolitan 10/11/2017, 17:50 WIB
Bagaimana Nasib Diskotek Diamond Setelah Kasus Sabu Muncul?
Megapolitan 10/11/2017, 17:48 WIB
"Anak Muda Sekarang Tak Perlu Angkat Senjata, Praktikkan Ilmu..."
Megapolitan 10/11/2017, 17:44 WIB
Penjual Daging Kumpulkan Uang Koin Selama 2 Tahun demi Membeli Kawasaki Ninja
Regional 10/11/2017, 17:41 WIB
Mengenal Lebih Jauh Arti Kepahlawanan Melalui âDongeng Kebangsaanâ
Nasional 10/11/2017, 17:35 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar