KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Indonesia di Peringkat Dua SEA Age Group
Olahraga 10/11/2017, 21:35 WIB
Menantu Haji Lulung Ramaikan Pilkada Kota Bandung 2018
Regional 10/11/2017, 21:32 WIB
Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kata Idrus Novanto Sehat
Nasional 10/11/2017, 21:26 WIB
Hari Pahlawan, Pengendara Matikan Mesin dan Mengheningkan Cipta
Regional 10/11/2017, 21:20 WIB
Setelah Penembakan Dokter Lety, Klinik Az-Zahra Tutup
Megapolitan 10/11/2017, 21:17 WIB
Syuting Dokementer Pakai Drone, Wartawan Dihukum Dua Bulan Penjara
Internasional 10/11/2017, 21:13 WIB
Golkar Minta Publik Tak Hakimi Novanto
Nasional 10/11/2017, 21:04 WIB
Tujuh Bulan Pasca-Diserang, Novel Baswedan Ceritakan Kondisi Matanya
Nasional 10/11/2017, 21:04 WIB
Janji Temui Buruh, Sandi Tak Temui Mereka hingga Bubar
Megapolitan 10/11/2017, 21:00 WIB
Satu Korban Penculikan Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua Ditemukan Tewas
Regional 10/11/2017, 20:54 WIB
Kantor Lurah Jembatan Besi dan Jembatan Lima Mau Dipindah, tetapi...
Megapolitan 10/11/2017, 20:52 WIB
"Nyata-nyata UMP Kita Lebih Rendah dari Daerah Penyangga Jakarta..."
Megapolitan 10/11/2017, 20:50 WIB
Anies Akui Pernah Tanda Tangan Kontrak Politik dengan Buruh
Megapolitan 10/11/2017, 20:47 WIB
"Aksi Kelompok Bersenjata di Papua Bukan Perjuangan, Tapi Kriminal"
Regional 10/11/2017, 20:46 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Muhaimin Ajak Generasi Milenial Perangi Hoaks dan Intoleransi
Megapolitan 10/11/2017, 20:45 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar