KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Anies Akui Pernah Tanda Tangan Kontrak Politik deng an Buruh
Megapolitan 10/11/2017, 20:47 WIB
"Aksi Kelompok Bersenjata di Papua Bukan Perjuangan, Tapi Kriminal"
Regional 10/11/2017, 20:46 WIB
Peringati Hari Pahlawan, Muhaimin Ajak Generasi Milenial Perangi Hoaks dan Intoleransi
Megapolitan 10/11/2017, 20:45 WIB
Kasus Novanto dan Masa Depan Go lkar di 2019
Nasional 10/11/2017, 20:40 WIB
"Njenengan" Pak Ganjar? Lanjut Ya Pak, "Ojo Mandeg" Mimpin Jateng...
Nasional 10/11/2017, 20:39 WIB
Gus Ipul Berburu Ide Pembangunan Dari Pemuda Inspiratif
Regional 10/11/2017, 20:38 WIB
Anies: Kami Baru 2 Minggu Saat Siklus UMP Masuk Pengamb ilan Keputusan
Megapolitan 10/11/2017, 20:36 WIB
Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan
Nasional 10/11/2017, 20:34 WIB
"Kasus E-KTP Tak Hanya Dahsyat Korupsinya tapi Juga Serangan Baliknya"
Nasional 10/11/2017, 20:31 WIB
Satpolair Polres Jepara Bantu Kelahira n Darurat di Pulau Panjang
Regional 10/11/2017, 20:30 WIB
Makna dari Tata Cara Pernikahan Adat Jawa Pakem Kahiyang-Bobby
Regional 10/11/2017, 20:28 WIB
Ganjar Ajak Generasi Milenial Berjuang di Era Zaman "Now"
Regional 10/11/2017, 20:26 WIB
Jaksa Agung : Wakil Jaksa Agung Sudah di Kantong Saya
Nasional 10/11/2017, 20:24 WIB
Pejalan Kaki Dibacok Pejambret
Megapolitan 10/11/2017, 20:17 WIB
Dua Kali Diberi Peringatan Polisi, Akhirnya Buruh Bubarkan Diri
Megapolitan 10/11/2017, 20:17 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar