KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Megawati Tunjuk I Wayan Koster Jadi Calon Gubernur Ba li
Nasional 11/11/2017, 12:25 WIB
Tugboat Tenggelam di Laut Pongok, 6 Awak Kapal Hilang
Regional 11/11/2017, 12:22 WIB
Teten Keluhkan Daerah yang Punya Tafsir Beda dengan Pusat soal Otda
Nasional 11/11/2017, 12:03 WIB
Koalisi Arab Saudi Serang Kementerian Pertahanan Yaman, Tiga Warga Sipil Terluka
Inte rnasional 11/11/2017, 11:52 WIB
Anies Minta Warga Kepulauan Seribu Berpikir seperti Orang Asing
Megapolitan 11/11/2017, 11:31 WIB
Februari 2018, Sopir Taksi "Online" Harus Punya SIM A Umum
Megapolitan 11/11/2017, 11:20 WIB
Bertemu, Presiden Jokowi-PM Turnbull Bahas Rohingya hingga Marawi
Nasional 1 1/11/2017, 11:09 WIB
Teten: Tiap Tahun 831 Regulasi Diproduksi, Dampaknya Pelayanan Lamban
Nasional 11/11/2017, 10:54 WIB
ISIS Siarkan Lagu Propaganda Lewat Radio Swedia
Internasional 11/11/2017, 10:52 WIB
Kasasi KPK Dikabulkan, Bupati Rokan Hulu Divonis 4,5 Tahun Penjara
Nasional 11/11/2017, 10:49 WIB
Warga Sekitar Bantargebang Kini Malu Buang Sampah Sembarangan
Megapolitan 11/11/2017, 10:00 WIB
Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK...
Nasional 11/11/2017, 09:56 WIB
Berita Terpopuler: Ratusan Orang di Saudi Terancam hingga Trump Sebut Indonesia di APEC
Internasional 11/11/2017, 09:47 WIB
Hingga Kini Agustinus Masih di Atas Baliho
Megapolitan 11/11/2017, 09:29 WIB
Presiden Jokowi dan PM Australia Gelar Pertemuan Bilateral
Nasional 11/11/2017, 09:15 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar