KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administ...
KPU Seharusnya Tak Jadikan Sipol sebagai Alat Diskualifikasi Parpol
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif, dengan agenda pemeriksaan saksi ahli digelar oleh Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (10/11/2017). Tiga perkara yang disidangkan hari ini yaitu PKPI Hendropriyono, Partai Idaman, dan Partai Rakyat.
JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang dihadirkan Partai Idaman Bambang Eka Cahya Widodo berpendapat, seharusn ya Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI tidak menjadikan Sistem Informasi Partai Politik ( Sipol) sebagai alat diskualifikasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu.
Hal itu disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan atas dugaan pelanggaran administratif pemilu untuk perkara nomor 002/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 yang diajukan Partai Idaman, Jumat (11/10/2017), di Gedung Bawaslu, Jakarta.
"Mengingat keterbatasan Sipol itu sendiri dan kelemahan-kelemahan yang sudah diungkapkan, serta keterbatasan sumber daya yang dimiliki parpol, menurut hemat saya sebaiknya KPU mempertimbangkan kembali penggunaan Sipol sebagai prasyarat mutlak dalam melakukan diskualifikasi parpol," kata Bambang.
Hingga akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu, KPU mengumumkan ada 14 parpol yang melengkapi dokumen persyaratan. Sementara, 13 parpol dinyatakan tidak melengkapi dokumen.
Bambang menilai, KPU belum melakukan penelitian keabsahan dokumen yang diunggah oleh parpo l.
"Hal ini menjadi masalah mana kala Sipol yang semula ditempatkan sebagai pendukung kerja KPU, tiba-tiba menjadi prasyarat mutlak yang menentukan nasib parpol bisa ikut verifikasi faktual atau tidak," kata dia.
Oleh karena itu, Bambang meminta Bawaslu mempertimbangkan pendapatnya agar keputusan KPU mewajibkan Sipol tidak menciderai parpol calon peserta pemilu.
Kompas TV Partai pelapor mengeluhkan sistem website KPU yang "down" saat masa pendaftaran administrasi. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Saksi Ahli Partai Idaman: Sipol Bisa Dit ipu
KPU Dinilai Tak Pertimbangkan Kesenjangan Digital Saat Wajibkan Sipol
Soal Sipol Bertentangan dengan UU Pemilu, KPU Sebut Punya Kewenangan Susun PKPU
Demokrat: Kami Tiga Kali Ikut Pemilu, Tak Mungkin Palsukan Sipol
Dituding Manipulasi Sipol, PSI Serahkan ke KPU dan Bawaslu
Terkini Lainnya
Puisi Gus Ipul tentang Pahlawan Zaman "Now"
Regional 11/11/2017, 06:06 WIB
Pengacara Novanto Dinilai Bisa Kena Pasal "Obstruction of Justice"
Nasional 11/11/2017, 06:06 WIB
Penghargaan Buat Veteran Pada Hari Pahlawan di Toboali
Regional 11/11/2017, 06:05 WIB
Pekan Depan, Pengacara Setya Novanto Akan Ajukan Praperadilan
Nasional 11/11/2017, 0 1:23 WIB
Ini Kata Setya Novanto Setelah Ditetapkan Jadi Tersangka
Nasional 10/11/2017, 23:54 WIB
Pengacara Setya Novanto: Putusan Praperadilan Perintahkan KPK Stop Penyidikan
Nasional 10/11/2017, 23:37 WIB
Kondisi Kelurahan Jembatan Lima yang Juga Disebut Menyedihkan
Megapolitan 10/11/2017, 23:25 WIB
KPK Persilakan Setya Novanto Ajukan Praperadilan
Nasional 10/11/2017, 23:23 WIB
Novel Baswedan: KPK Harus Dijaga dari Segala Bentuk Infiltrasi
Nasional 10/11/2017, 23:11 WIB
Kronologi Penghadangan Pesawat oleh Motor Gerobak Versi Maskapai Dimonim
Regional 10/11/2017, 23:06 WIB
Sabtu, Megawati Akan Umumkan Calon PDI-P untuk Pilgub Bali
Regional 10/11/2017, 22:54 WIB
Hari Ketiga, Banjir di Aceh Singkil Meluas
Regional 10/11/2017, 22:50 WIB
Kriminalisasi Pimpinan KPK, Kegaduhan yang Sengaja Diciptakan
Nasional 10/11/2017, 22:46 WIB
Setya Novanto Tersangka, Pimpinan DPR Sebut Kinerja Tak Terganggu
Nasional 10/11/2017, 22:36 WIB
50 Menit di Bandara Halim, Apa yang Dibicarakan Anies dan Jokowi?
Megapolitan 10/11/2017, 22:34 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar