Page Nav

HIDE
Rabu, Juni 11

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengingatkan Pemerintah agar memerhatikan betul pembinaan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan. Hal ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk juga mengakui penghayat kepercayaan sebagaimana kelompok agama lain yang sudah diakui lebih dulu.M

Menur ut Maman, jangan sampai aturan tersebut justru menjadikan pintu masuk untuk keluar dari agama resmi dan mengklaim punya kelompok atau aliran penghayat.

"Kasus-kasus nabi palsu, kasus kelompok-kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di tengah masyarakat, harus dihentikan," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jumat (10/11/2017).

"Itu sangat membahayakan juga orang yang mempermainkan sebuah regulasi negara untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Baca juga : Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Pembinaan kemudian menjadi penting. Hal itu, kata Maman, bisa dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di Direktorat Bimbingan Masyarakat di Kementerian Agama.

Maman berharap, putusan tersebut bisa menjadi momentum penghentian diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat.

Meski begitu, menurutnya, putusan itu har us direspons segera oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dalam ini Direktorat Jenderal Kependudukan.

"Karena selama ini sistem yang menghalangi mereka mendapatkan hak-hak sipil dan politik itu adalah sistem yang ada di Dirjen Kependudukan. Kolom resmi itu harus mulai ada. Bahwa mereka boleh mengisi dengan kalimat penghayat," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Putusan MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyat akan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Baca juga : Kemendagri Butuh Waktu untuk Terapkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam ma syarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .

Terkini Lainnya

Perawat di Jerman Bunuh 100 Pasien dengan Obat Jantung Dosis Tinggi

Perawat di Jerman Bunuh 100 Pasien dengan Obat Jantung Dosis Tinggi

Internasional 10/11/2017, 15:26 WIB PPP Sebut Uu Lebih Pantas Dampingi Ridwan Kamil daripada Daniel Muttaqien

PPP Sebut Uu Lebih Pantas Dampingi Ridwan Kamil daripada Daniel Muttaqien

Regional 10/11/2017, 15:20 WIB Diiringi Lagu 'Orkes Sakit Hati', Buruh Menari Kelilingi Keranda yang Dibakar

Diiringi Lagu "Orkes Sakit Hati", Buruh Menari Kelilingi Keranda yang Dibakar

Megapolitan 10/11/2017, 15:12 WIB Rumah Warga Miskin yang Dibangun dari Uang Trail Polisi Bireun Sudah Ditempati

Rumah Warga Miskin yang Dibangun dari Uang Trail Polisi Bireun Sudah Ditempati

Regional 10/11/2017, 15:09 WIB Bocah 3 Tahun di AS Tewas Setelah Makan Sandwich Keju

Bocah 3 Tahun di AS Tewas Setelah Makan Sandwich Keju

Internasional 10/11/2017, 15:01 WIB 25.000 Anak Etnis Rohingya di Pengungsian Alami Gizi Buruk

25.000 Anak Etnis Rohingya di Pengungsian Alami Gizi Buruk

Internasional 10/11/2017, 14:37 WIB Bisa Tebak Nama Pahlawan, Pelanggar Lalu Lintas Lolos Sanksi Tilang

Bisa Tebak Nama Pahlawan, Pelanggar Lalu Lintas Lolos Sanksi Tilang

Regional 10/11/2017, 14:31 WIB Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan Pemerintah Pentingnya Pembinaan

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan Pemerintah Pentingnya Pembinaan

Nasional 10/11/2017, 14:28 WIB Percakapan Terakhir Dokter Lety Sebelum Diberondong Peluru oleh Suami

Percakapan Terakhir Dokter Lety Sebelum Diberondong Peluru oleh Suami

Megapolitan 10/11/2017, 14:27 WIB Duterte Mengaku Bunuh Orang Saat Remaja

Duterte Mengaku Bunuh Orang Saat Remaja

Internasional 10/11/2017, 14:24 WIB Sandi: Luar Biasa Semangat dan Motivasi Para Veteran

Sandi: Luar Biasa Semangat dan Motivasi Para Veteran

Megapolitan 10/11/2017, 14:13 WIB Mahmud Riayat Syah, Pahlawan Nasional yang Jadi Sultan Sejak Umur 2 Tahun

Mahmud Riayat Syah, Pahlawan Nasional yang Jadi Sultan Sejak Umur 2 Tahun

Nasional 10/11/2017, 14:11 WIB Anies-Sandi Akan Bangun Rumah Berlapis di 16 Kampung Kumuh

Anies-Sandi Akan Bangun Rumah Berlapis di 16 Kampung Kumuh

Megapolitan 10/11/2017, 14:06 WIB Sampah Terbesar di Pintu Air Manggarai, Pohon Seberat 15 Ton

Sampah Terbesar di Pintu Air Manggarai, Pohon Seberat 15 Ton

Megapolitan 10/11/2017, 14:06 WIB Sandera 1.300 Warga, Kelompok Bersenjata di Papua Incar Keuntungan Ekonomi

Sandera 1.300 Warga, Kelompok Bersenjata di Papua Incar Keuntungan Ekonomi

Nasional 10/11/2017, 14:02 WIB Load MoreSumber: Google News Pemerintah

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here