Page Nav

HIDE
Selasa, Juni 10

Pages

Breaking News:

Ads Place

Click Here

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ... KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq...

Soal Penghayat Kepercayaan, Anggota Komisi VIII Ingatkan ...

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB, Maman Imanulhaq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/11/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mengingatkan Pemerintah agar memerhatikan betul pembinaan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan. Hal ini menjadi perhatian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk juga mengakui penghayat kepercayaan sebagaimana kelompok agama lain yang sudah diakui lebih dulu.M

Menur ut Maman, jangan sampai aturan tersebut justru menjadikan pintu masuk untuk keluar dari agama resmi dan mengklaim punya kelompok atau aliran penghayat.

"Kasus-kasus nabi palsu, kasus kelompok-kelompok yang akhirnya membuat kita terus terjadi konflik di tengah masyarakat, harus dihentikan," kata Maman di Kompleks Parlemen, Jumat (10/11/2017).

"Itu sangat membahayakan juga orang yang mempermainkan sebuah regulasi negara untuk kepentingan pribadi," tuturnya.

Baca juga : Ada 187 Kelompok Penghayat Kepercayaan yang Terdaftar di Pemerintah

Pembinaan kemudian menjadi penting. Hal itu, kata Maman, bisa dilakukan baik oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maupun di Direktorat Bimbingan Masyarakat di Kementerian Agama.

Maman berharap, putusan tersebut bisa menjadi momentum penghentian diskriminasi yang selama ini dialami para penghayat.

Meski begitu, menurutnya, putusan itu har us direspons segera oleh kementerian terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri dalam ini Direktorat Jenderal Kependudukan.

"Karena selama ini sistem yang menghalangi mereka mendapatkan hak-hak sipil dan politik itu adalah sistem yang ada di Dirjen Kependudukan. Kolom resmi itu harus mulai ada. Bahwa mereka boleh mengisi dengan kalimat penghayat," ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Putusan MK

Dalam putusannya, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa kata “agama” dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk penganut aliran kepercayaan.

Artinya, penganut aliran kepercayaan memiliki kedudukan hukum yang sama dengan pemeluk enam agama yang diakui pemerintah, dalam memperoleh hak terkait administrasi kependudukan.

"Majelis Hakim mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Kedua, menyat akan kata 'agama' dalam Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk aliran kepercayaan," ujar Ketua MK Arief Hidayat.

Baca juga : Kemendagri Butuh Waktu untuk Terapkan Putusan MK Soal Penghayat Kepercayaan

Selain itu, MK memutuskan pasal 61 Ayat (2) dan pasal 64 ayat (5) UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

MK menyatakan bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di KK dan e-KTP tanpa perlu merinci aliran kepercayaan yang dianutnya.

Hal tersebut diperlukan untuk mewujukan tertib administrasi kependudukan mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam ma syarakat Indonesia sangat banyak dan beragam.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menilai laporan terhadap penyebar meme menjadi hak Setyo Novanto, namun . . .

Terkini Lainnya

Alur KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Alur KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus E-KTP

Nasional 10/11/2017, 18:39 WIB Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?

Setelah Menetapkan Tersangka, Akankan KPK Tahan Setya Novanto?

Nasional 10/11/2017, 18:36 WIB Polisi Turki Tahan 82 Warga Asing yang Ingin Pergi ke Suriah

Polisi Turki Tahan 82 Warga Asing yang Ingin Pergi ke Suriah

Internasional 10/11/2017, 18:31 WIB Guru SD Diajak Aktif Menulis Karya Ilmiah

Guru SD Diajak Aktif Menulis Karya Ilmiah

Edukasi 10/11/2017, 18:28 WIB Made Oka Masagung Punya Tanda Terima Rp 1 Miliar dari Setya Novanto

Made Oka Masagung Punya Tanda Terima Rp 1 Miliar dari Setya Novanto

Nasional 10/11/2017, 18:16 WIB Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK

Jokowi Diingatkan agar Tak Terjadi Tragedi Kriminalisasi Pimpinan KPK

Nasional 10/11/2017, 18:15 WIB Dokter Helmi Mengaku Beli 2    Senjata Api Rakitan Seharga Rp 45 Juta

Dokter Helmi Mengaku Beli 2 Senjata Api Rakitan Seharga Rp 45 Juta

Megapolitan 10/11/2017, 18:03 WIB Arab Saudi Perintahkan Warganya Tinggalkan Lebanon

Arab Saudi Perintahkan Warganya Tinggalkan Lebanon

Internasional 10/11/2017, 17:58 WIB Andi Narogong Akui Pernah Bertemu Novanto Bersama Made Oka Masagung

Andi Narogong Akui Pernah Bertemu Novanto Bersama Made Oka Masagung

Nasional 10/11/2017, 17:52 WIB KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November

KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November

Nasional 10/11/2017, 17:50 WIB Cerita Kakak Dokter Lety, Helmi Pernah Coba Bakar Adiknya

Cerita Kakak Dokter Lety, Helmi Pernah Coba Bakar Adiknya

Megapolitan 10/11/2017, 17:50 WIB Bagaimana Nasib Diskotek Diamond Setelah Kasus Sabu Muncul?

Bagaimana Nasib Diskotek Diamond Setelah Kasus Sabu Muncul?

Megapolitan 10/11/2017, 17:48 WIB 'Anak Muda Sekarang Tak Perlu Angkat Senjata, Praktikkan Ilmu...'

"Anak Muda Sekarang Tak Perlu Angkat Senjata, Praktikkan Ilmu.. ."

Megapolitan 10/11/2017, 17:44 WIB Penjual Daging Kumpulkan Uang Koin Selama 2 Tahun demi Membeli Kawasaki Ninja

Penjual Daging Kumpulkan Uang Koin Selama 2 Tahun demi Membeli Kawasaki Ninja

Regional 10/11/2017, 17:41 WIB Mengenal Lebih Jauh Arti Kepahlawanan Melalui “Dongeng Kebangsaan”

Mengenal Lebih Jauh Arti Kepahlawanan Melalui “Dongeng Kebangsaan”

Nasional 10/11/2017, 17:35 WIB Load MoreSumber: Google News Pemerintah

Tidak ada komentar

Latest Articles

Click Here