Dewan Jayawijaya akui Perda larangan Miras ompong ...
Login/Daftar
- Home
- Tanah Papua
- Anim Ha
- Domberai
- Bomberai
- Lapago
- Meepago
- Mamta
- Saireri
- Berita Papua
- Polhukam
- Pendidikan dan Kesehatan
- Otonomi
- Nasional & Internasional
- Lembar Olahraga
- Jayapura Membangun
- Infrastruktur
- Ekonomi, Bisni & Keuangan
- Seni Budaya
- Nabire Membangun
- Pasifik
- Nusa
- Ibukota
- Jawa
- Sumatera
- Bali & Nusa Tenggara
- Kalimantan
- Sulawesi
- Maluku
- Artikel
- Indepth
- Opini
- Pengalaman
- Pernik Papua
- Perempuan & Anak
- Selepa
- More
- Pilihan Editor
- Surat & Sumbangan Pembaca
- Rilis Pers & Advertorial
- PR Newswire
- Berita Foto
- Resources
- Blog
- Arsip
- West Papua Daily
- Laporan Warga
- Saya Kom en!!!
- 2013-2016
- Home
- Lapago
- Dewan Jayawijaya akui Perda larangan Miras ompong
- Kamis, 14 Desember 2017 â" 18:50
- 514x views
Papua No. 1 News Portal | Jubi,
Wamena, Jubi-Ketua Badan Peraturan Daerah, DPRD Jayawijaya, Reynold Bukorsyom, mengakui jika peraturan daerah tentang larangan minuman beralkohol di Jayawijaya nomor 13 tahun 2006, belum memberi sanksi berat.
Perda yang ditetapkan wakil rakyat itu hanya memberi sanksi hukuman enam bulan penjara dan maksimal denda Rp 50 juta. âMemang kami lihat tidak ada efek jera dari Perda ini,â kata Reynold Bukorsyom, Kamis (14/12/2017)
Ia mengaku DPRD Jayawijaya tahun depan diagendakan menggodok Raperda revisi Perda Minol Jayawijaya. âYang dis inkronkan dengan peraturan Gubernur Papua tentang peredaran minol,â ujar Reynold menambahkan.
Menurut dia revisi materi Perda akan memberi efek jera dengan menerapkan sanksi yang lebih berat denda Rp 1 miliar rupiah dan kurungan maksimal lima tahun. Meski, ia mengaku sedang mencari formula karena dalam penyusunan peraturan daerah tidak bisa memberikan hukuman lebih dari enam bulan kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.
Reynold menjelaskan Perda yang dibuat menimbulkan konflik norma, sehingga hanya provinsi telah memakai aturan. Meski ada konflik dengan menerapkan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 1 miliar.
âDan itu yang kami masukan dalam turunan dari Raperda larangan minuman beralkohol di Jayawijaya,â katanya.
Sebelumnya Kapolres Jayawijaya, Yan Pieter Reba menilai hukuman penyelundup minuman berakohol di Wamenda dengan denda Rp 2 juta terlalu ringan. Yan menyayangkan karena putusan hakim yang menyidang dalam tindak pidana ringan tidak seimbang dibandingkan perbuatan para pelaku.
âBayangkan jika 797 botol itu sampai ke masyarakat yang mabuk dan membuat keonaran dan tindakan kriminal,â kata Yan Pieter .
Menurut dia denda tidak seimbang dengan kerugian yang ditimbulkan dalam masyarakat. Ia berharap pemerintah dan DPRD Jayawijaya merevisi Perda larangan minuman beralkohol agar hukuman lebih tinggi.
âAgar memberikan efek jera bagi para pelaku, selama ini hanya masuk dalam ranah tipiring sehingga tak ada efek jera bagi para pelaku yang mengirim miras ilegal,â kata Yan Pieter menjelaskan .
Revisi Perda miras dengan hukuman lebih berat itu dapat memberikan manfaat agar para pembuat miras dan pemasok tidak megulangi tindakan. (*)
loading... SebelumnyaPenyelundup Vodka Wamena hanya dihukum denda Rp 2 juta | SelanjutnyaSatker pelaksana jalan merayakan Natal bersama |
-
Telegram AS buktikan konspirasi Indonesia, PBB, AS dan Belanda menjajah West Papua
Berita Papua â" Senin, 11 Desember 2017 -
Legislator Papua sebut jika Jokowi menentang Amerika, buktikan dengan tutup Freeport
Polhukam â" Minggu, 10 Desember 2017 -
Legislator khawatir kedatangan pesawat Rusia resahkan OAP
Polhukam â" Kamis, 07 Desember 2017 -
Seroja, darah di Timor Lorosae, 42 tahun silam
Dunia â" Kamis, 07 Desember 2017 -
Inilah isi Komunike KTT pertama ULMWP di Vanuatu
Nasional & Internasional â" Sabtu, 09 Desember 2017
Komen Saya
- Warga Bicara Soal Tiket Pesawat yang Mahal di Papua 26 November 2015 | 11:58 pm
- Jejak Pasukan Sekutu di Bougainville 23 November 2015 | 11:44 pm
- 10 Fakta Hiu Karpet Berbintik 23 November 2015 | 11:34 pm
- Apa Kata Mereka Tentang Kawasan Cagar Alam Cycloop? 19 November 2015 | 11:26 pm
Laporan Warga
Simak Juga Kematian Alex SambomKamis, 14 Desember 2017 | 03:27
Diproduksi : West Papua Updates Fadal Al Hami d tentang kapitalisme dan ideologi
Kamis, 14 Desember 2017 | 03:24
Diproduksi : West Papua Updates Lagu dan Puisi Untuk Kehidupan
Kamis, 14 Desember 2017 | 03:21
Diproduksi : West Papua Updates Tuntutan Tutup Freeport
Kamis, 14 Desember 2017 | 03:37
Di produksi : West Papua Updates Press UnFreedom in West Papua, an interview with Victor Mambor
Selasa, 30 Mei 2017 | 11:18
Diproduksi : wpu Forest for Ecotourim, Papuan Way
Selasa, 30 Mei 2017 | 11:05
Diproduksi : wpu ⹠⺠Terkini
-
Komite Parlemen Selandia Baru dapat pembekalan soal West Papua
Nasional & Internasional â" Jumat, 15 Desember 2017 | 05:40 WP -
AMP Semarang tetap desak Presiden selesaikan kasus pelanggaran HAM Papua
Nasional & Internasional â" Jumat, 15 Desember 2017 | 05:21 WP -
RUU Kekejaman terhadap hewan ancam tradisi sabung ayam di Guam dan Mariana
Pasifik â" Jumat, 15 Desember 2017 | 05:00 WP -
Kelalaian Australia atas Manus âcemariâ upaya pembangunan Pasifik
Pasifik â" Jumat, 15 Desember 2017 | 04:52 WP -
Prostitusi dan perdagangan anak di Pasifik
Pasifik â" Jumat, 15 Desember 2017 | 04:49 WP -
Kepentingan nasional Vanuatu harus diatas kepentingan partai
Pasifik â" Jumat, 15 Desember 2017 | 04:32 WP -
GIDI akan definitifkan calon Klasis Kota Dekai tahun depan
Lapago â" Jumat, 15 Desember 2017 | 03:44 WP -
Menteri Yohana harap Sekolah Perempuan di Waropen gali potensi perempuan Papua
Perempuan dan Anak â" Jumat, 15 Desember 2017 | 03:23 WP -
BFC menghias Tugu Roket di Nabire jadi pohon Natal
Saireri â" Jumat, 15 D esember 2017 | 03:08 WP -
Harga ikan di Nabire masih mahal
Nabire Membangun â" Jumat, 15 Desember 2017 | 02:56 WP -
Dinas Perdagangan Nabire jamin stok sembako aman jelang Natal
Nabire Membangun â" Jumat, 15 Desember 2017 | 02:41 WP -
ASN yang tidak mau kembali ke Intan Jaya akan dipecat
Polhukam â" Jumat, 15 Desember 2017 | 02:30 WP -
Perdamaian adat di Intan Jaya akan telan anggaran Rp13 miliar
Polhukam â " Jumat, 15 Desember 2017 | 02:25 WP -
Komisi I tak ingin hak ulayat Suku Sempan diabaikan
Polhukam â" Jumat, 15 Desember 2017 | 02:19 WP -
Tak jual tanah ulayat, sistem Suku Sempan dapat dicontoh
Polhukam â" Jumat, 15 Desember 2017 | 02:14 WP
- Apakah rakyat Papua Nugini akan lenyap akibat makan pinang?
Selasa, 14 September 2016 - 7 Tempat Liburan Paling Ngehits di Indonesia. Mana Favoritmu?
Rabu, 14 September 2016 - Studi: kehidupan terancam, level oksigen jatuh 2% dalam 50 tahun
Minggu, 14 September 2016