Dewan : Pembangunan Pasar Tradisional Baru di Surabaya Harus ... Berita Surabaya Dewan : Pembangunan Pasar Tradisional Baru di S...
Berita Surabaya
Dewan : Pembangunan Pasar Tradisional Baru di Surabaya Harus Jadi Solusi Penertiban PerdagangKami akan meminta kajiannya ddari rencana pembanguan enam pasar tradisional yang akan dibangun oleh Pemkot.
SURYA.co.id | SURABAYA - DPRD Kota Surabaya turut menyikapi terkait rencana Pemkot Surabaya yang akan membangun sebanyak enam pasar tradisional baru di tahun 2018 mendatang.
Para wakil rakyat itu meminta agar pembangunan pasar tradisional yang dibangun memiliki kajian yang jelas.
Serta dapat menjadi solusi atas permasalahan yang ada saat ini.
Sebagaimana disampaikan anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Achmad Zakaria, selama ini Pemkot banyak melakukan penertiban PKL maupun pasar rakyat yang tidak berizin.
"Tapi penertiban yang ada tidak disertai dengan solusi dan menyisakan polemik baru. Warga atau pedagang yang berjualan di pinggir jalan tidak diberikan tempat sentra jualan maupun dimasukkan ke dalam pasar tradisional yang dikelola Pemkot," kata Zakaria yang juga politisi Partai PKS tersebut, Sabtu (9/12/2017).
Sejumlah pedagang yang ditertibkan tanpa solusi di antaranya adalah pedagang di Pacar Keling, Tambaksari, Karang Menjangan, Bongkaran, Menur, Pacuan Kuda, dan sejumlah pedagang yang lain.
Pedagang yang ditertibkan namun tidak disediakan solusi tersebut merasa diperlakukan tidak adil itu akhirnya wadul ke dewan dan meminta jalan keluar namun Pemko t belum menyediakan.
Lebih lanjut, disampaikan Zakaria pembangunan pasar baru itu, jika tidak menjawab masalah akan sia-sia.
"Kami akan meminta kajiannya ddari rencana pembanguan enam pasar tradisional yang akan dibangun oleh Pemkot. Termasuk berapa pedagang yang akan ditampung, akan memasukkan pedagang korban penertiban berapa jumlahnya, dan juga akan menampung pedagang dari kawasan mana saja," uccap pria berkacamata itu.
Selain itu, Zakaria juga menyinggung tentang langkah Pemkot yang sudah membangun sebanyak tujuh pasar di tahun 2015, yang rencannaya akan diserahkan ke BUMD untuk pengelolaanya.
Halaman selanjutnya 12
Tidak ada komentar