Jelang Pemilu 2019, PPP Ingin Kubu Djan Faridz Kembali Bergabung KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persa...
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Demi mempersiapkan Pemilu 2019, PPP berharap tidak ada lagi perpecahan di dalam tubuhnya.
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi mengatakan, untuk itu, DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede mengajak PPP kubu Djan Faridz untuk bergabung.
Ha l ini menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan kasasi yang diajukan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah.
"Putusan tersebut sudah final. Karena itu kami mengajak seluruh kader PPP bersatu menyongsong Pemilu 2019 sehingga kami mempersilakan teman-teman di sebelah untuk bergabung," kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi sebagaimana dikutip dari ANTARA news, di Jakarta, Selasa (26/12/2017).
(Baca juga: PPP Merasa Diadu Domba dalam Pemilihan Pendamping Ridwan Kamil)
Target menjadi 3 besar dalam Pemilu 2019 harus menjadi tekad seluruh anggota partai. Oleh karena itu, menurut Achmad, seluruh anggota partai harus solid dan memilih untuk tetap berada dalam partai.
Secara khusus ia menyebut nama Dimyati untuk tetap berada dalam partai berlambang kabah ini yang diberitakan diusung sebagai bakal caleg PKS. Langkahnya itu dianggap berdampak negatif bagi kebesaran nama PPP.
"Bukan pindah partai seperti yang diberitakan me dia bahwa Dimyati terdaftar sebagai bakal caleg PKS. Ayo kembali untuk membesarkan PPP," ajak Achmad.
Dia menilai pertentangan politik harus segera diakhiri karena persoalan hukum sudah tuntas karena semua putusan hukum melegalkan PPP hasil Muktamar Pondok Gede seperti Putusan PK nomor 79 tahun 2017, Putusan Kasasi TUN nomor 514 dan empat Putusan MK.
"Kalau ada gesekan pasti ada korban dan ada bagian gedung yang rusak namun itu tidak terjadi. Karena dalam prosesnya tidak ada korban dan tidak ada bagian gedung yang rusak," kata dia.
(Baca juga: PPP Berharap Nasdem dan PKB Tetap Kompak Dukung Ridwan Kamil)
Baidowi menjelaskan terkait barang inventaris DPP PPP sudah diamankan sementara barang yang bukan milik PPP sudah dipilah sehingga dipersilakan diambil secara baik-baik.
MA menolak gugatan Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah sehingga menegaskan kepengurusan PPP periode 2016-2021 adalah M. Romahurmuziy sebagai Ketua Umum dan Arsul Sani sebagai Sekretaris Jenderal.
"Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah," kata MA dalam lamannya, Selasa.
Kompas TV Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz resmi mendukung Sudirman Said untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.