Jokowi Belum Teken Revisi PP Kenaikan Dana Parpol KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di K...
Jokowi Belum Teken Revisi PP Kenaikan Dana Parpol
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Parleme, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11/2017).
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo belum menandatangani revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.
"Belum (ditandatangani)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono kepada Kompas.com, Sabtu (9/12/2017).
Ia mengatakan, draf revisi PP tersebut sudah diser ahkan Kemendagri ke Istana sejak satu bulan lalu.
(Baca juga : Kenaikan Dana Parpol Masih Tunggu Persetujuan Jokowi)
Revisi tersebut mengatur kenaikan bantuan dana dari pemerintah untuk partai politik peserta pemilu, dari Rp 108 menjadi Rp 1.000 per suara. Kenaikan itu berdasarkan surat Menteri Keuangan yang sudah diumumkan sejak Agustus 2017.
"Setahu saya, sudah sebulan lalu dikoordinasikan dengan Setneg. Yang penting kan barang sudah disampaikan ke Setneg," kata Sumarsono.
Karena PP tersebut belum disahkan, kenaikan dana parpol baik untuk di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota belum berlaku. Sumarsono mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menunggu sampai revisi PP terbit.
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah provinsi DKI yang sudah menetapkan kenaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 untuk setiap suara di tingkat DKI.
(Baca juga : Kemendagri: Kenaikan Dana Parpol Nasional Saja Rp 1.000 , Tiba-tiba DKI Memberikan Rp 4.000)
"PP-nya belum selesai dia menaikkan, dasarnya apa? Harusnya dia bertahan dengan angka yang lama dulu," kata Soni, sapaannya.
Secara terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Saptopribowo mengaku belum tahu apakah revisi PP Nomor 5/2009 sudah diteken Jokowi atau belum. Ia mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dulu.
Kompas TV Dana parpol sejatinya adalah dana bantuan pemerintah untuk partai usai pemilu yang jumlahnya sesuai dengan perolehan suara sah.
Berita Terkait
Dana Parpol Naik, Demokrat Akan Berdiskusi dengan KPK
Mendagri: Kenaikan Dana Par pol Tak Otomatis Hapus Korupsi
PKB Berterima Kasih ke KPK atas Dukungan Kenaikan Dana Parpol
PDI-P dan KPK Sepakat Kenaikan Dana Parpol Bisa Cegah Korupsi
Istana dan Mendagri Saling Lempar soal PP Kenaikan Dana Parpol
Terkini Lainnya
Jokowi Belum Teken Revisi PP Kenaikan Dana Parpol
Nasional 10/12/2017, 06:07 WIB
Pernyataan Trump soal Yerusalem Bisa Picu Ketegangan Baru di Timur Tengah
Nasional 10/12/2017, 05:50 WIB
Serangan Udara Koalisi Arab Saudi Sasar Televisi Houthi, 4 Orang Tewas
Internasional 10/12/2017, 05:15 WIB
Meski Diawasi CCTV, Pencurian Tetap Terjadi di Kolam Akuatik GBK
Olahraga 10/12/2017, 00:40 WIB
Melihat Lagi Tradisi Keluarga dalam Renang Indonesia
Olahraga 10/12/2017, 00:22 WIB
Lewat Hidro Socio, berdayakan Pemuda Desa
Regional 09/12/2017, 23:38 WIB
Pesan Presiden Jokowi Saat Hadiri Perayaan HUT Ke-50 Batik Danar Hadi di Solo
Regional 09/12/2017, 23:10 WIB
Jembatan Rusak Diterjang Banjir, Jokowi Janji Perbaiki dalam 3 Bulan
Regional 09/12/2017, 22:51 WIB
Kapal Pengangkut BBM Terbakar, Satu ABK Mengalami Luka
Regional 09/12/2017, 22:34 WIB
Cari Pendamping Sudrajat, Gerindra Buka Komunikasi dengan PKS dan PAN
Regional 09/12/2017, 22:21 WIB
Harapan Menhan Ryamizard Terhadap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Nasional 09/12/2017, 21:59 WIB
Pohon Natal Unik Berbahan Sampah di Gunungsitoli Jadi Lokasi Swafoto
Regional 09/12/2017, 21:52 WIB
Soal Yerusalem, Prabowo Subianto Dukung Jokowi
Nasional 09/12/2017, 21:44 WIB
Ini Potensi Ancaman yang Akan Dihadapi Indonesia Menurut Panglima TNI
Nasional 09/12/2017, 21:29 WIB
Prabowo Minta Anies-Sandi Bantu Kampanyekan Sudrajat di Pilkada Jabar
Nasional 09/12/2017, 21:19 WIB Load MoreSumber:
Google News Parpol
Tidak ada komentar