Lakukan Ujaran Kebencian, Bisakah Peserta Pemilu Didiskualifikasi? diego_cervo Ilustrasi media sosial ...
Lakukan Ujaran Kebencian, Bisakah Peserta Pemilu Didiskualifikasi?
diego_cervo Ilustrasi media sosial
JAKARTA, KOMPAS.com â" Ujaran kebencian dan SARA di media sosial diprediksi kian masif jelang Pilkada serentak 2018 dan Pileg serta Pilpres 2019. Lantas mungkinkah ada sanksi tegas bila hal itu dilakukan oleh peserta Pemilu atau tim suksesnya?
Kepala Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, tindakan ujaran kebencian atau SARA adalah pelanggaran pidana. Artinya, kewenangan tindak lanjutnya ada di pihak Kepolisian.
âImplikasinya kan pidananya sejauh mana nanti itu dibuktikan,â ujarnya di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Baca juga : Bawaslu Gandeng Tim Cyber Polri Tindak Ujaran Kebencian Saat Pemilu
Lantas bila terbukti melakukan ujaran kebencian atau SARA, bisakah peserta Pemilu didiskualifikasi?
Abhan mengatakan, pelanggaran yang sifatnya pidana seperti SARA tidak sampai berujung kepada diskualifikasi.
Menurutnya, diskualifikasi baru akan dilakukan bila peserta Pemilu terbukti melakukan pelanggaran politik uang atau penyalahgunaan wewenang oleh petahana yang maju lagi dalam Pilkada.
Baca juga : Saat Pemilu, Mendagri Desak Ada Diskualifikasi Pelaku Ujaran Kebencian
âKalau pelanggaran yang sifafnya pidana seperti SARA itu tidak sampai diskualifikasi,â kata Abhan.
Oleh karena itu, Bawaslu menggandeng Tim Cyber Polri untuk menindak peserta Pemilu yang ditengarai melakukan ujaran kebencian atau SARA di media sosial. Nantinya, Bawaslu akan melaporkan segala indikasi ujaran kebencian atau SARA saat Pemilu.
âTugas kami kan ada untuk melakukan pencegahan dan investigasi. Itu saya rasa payung hukum untuk kami lakukan itu (kerja sama dengan Polisi),â ucap dia.
Kompas TV Mendagri akan menindak tegas para calon pemimpin eksekutif maupun legislatif yang terbukti melakukan politik uang pada masa pilkada serentak. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Berita Terkait
Isi Ponsel Milik Pria Penerobos Istana Penuh dengan Ujaran Kebencian
Kasus Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Divonis Dua Tahun Penjara
Ujaran Kebencian Picu Generasi Muda Jadi Intoleran dan Diskriminatif
Ahmad Dhani Ingin Ajukan Saksi Ahli yang Meringankan Kasus Ujaran Kebencian
Kuasa Hukum Sebut Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Wajar dan Manusiawi
Terkini Lainnya
Terhempas Gelombang, KM Samudera Jaya Tenggelam di Kepulauan Seribu
Megapolitan 21/12/2017, 20:13 WIB
Hakim Setuju Blokir Rekening Andi Narogong Dibuka untuk Bayar Uang Pengganti
Nasional 21/12/2017, 20:12 WIB
Air Masih Menggenangi Rumah di Sekitar Tanggul Jatipadang yang Jebol
Megapolitan 21/12/2017, 20:06 WIB
Menurut Hakim, Adik Gamawan Fauzi Ikut Diperkaya dalam Proyek E-KTP
Nasional 21/12/2017, 20:03 WIB
Wali Kota Makassar: Sebagian Kota Sudah Terendam Banjir
Regional 21/12/2017, 19:55 WIB
Sekjen PDI-P Jabar: Koalisi dengan Golkar Buat Peluang Menang Lebih Besar
Regional 21/12/2017, 19:33 WIB
Mantan Dirjen Hubla Antonius Tonny Segera Diadili
Nasional 21/12/2017, 19:23 WIB
BNPB Pastikan Bali Aman Dikunjungi, meski Gunung Agung Berstatus Awas
Nasional 21/12/2017, 19:21 WIB
Jumat Besok, Kartu OK-Otrip Bisa Didapatkan di Halte-halte Ini...
Megapolitan 21/12/2017, 19:20 WIB
Tanggapan Djarot Atas Mundurnya Bupati TTU dari Ketua DPC PDI-P
Regional 21/12/2017, 19:15 WIB
KRI Torani 860 Koarmabar Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka
Nasional 21/12/2017, 19:10 WIB
Delapan Jam di KPK, Putri Setya Novanto Bungkam soal Pemeriksaannya
Nasional 21/12/2017, 19:09 WIB
Lakukan Ujaran Kebencian, Bisakah Peserta Pemilu Didiskualifikasi?
Nasional 21/12/2017, 19:08 WIB
Kapal Feri Berpenumpang 251 Orang Terbalik di Perairan Filipina
Internasional 21/12/2017, 19:03 WIB
Pernyataan PKB Dukung Dedi Mulyadi Sarat Kepentingan Pribadi
Regional 21/12/2017, 19:03 WIB Load MoreSumber:
Google News Pemilu
Tidak ada komentar