Page Nav

HIDE

Pages

Soccer.my.id

latest

Responsive Ads

Pakai Fasilitas Negara, Petahana Terancam

Pakai Fasilitas Negara, Petahana Terancam Beranda Politik Pakai Fasilitas Negara, Petahana Terancam Senin,18 Desember 2017 - 13:13:04 WIB...

Pakai Fasilitas Negara, Petahana Terancam

  • Beranda
  • Politik
Pakai Fasilitas Negara, Petahana Terancam
Senin,18 Desember 2017 - 13:13:04 WIB
Reporter : Tim Redaksi Pakai Fasilitas Negara, Petahana Terancam Ilustasi.NET

PADANG, HARIANHALUAN.COMâ€"Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, jika petahana kedapatan menggunakan fasilitas negara saat masa kampanye maka KPU memiliki kewenangan untuk membatalkan pencalonannya baik sebagai calon walikota maupun wakil walikota Padang pada pilkada 2018 mendatang.

“Cuti selama kampanye tersebut di luar tanggungan negara, tidak boleh memakai fasilitas kepala daerah. Termasuk dengan penggunaan mobil dinas, rumah dinas dan fasilitas kepala da erah lainnya,” ujarnya, Minggu (17/12).

Tidak hanya itu, petahana juga tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pengawalan atau penjagaan dari pemerintah selama melaksanakan masa kampanye. Jika KPU menerima laporan terhadap pelanggaran tersebut, maka KPU akan menindaklanjutinya bahkan bisa membatalkan petahana sebagai calon peserta pilkada nanti.

Untuk mengawasi hal tersebut, KPU akan melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang. “Tidak hanya penyelenggara pemilu, tapi kami juga berharap agar semua pihak atau masyarakat dapat berperan serta atau berpartisipasi untuk mengawasinya agar terciptanya pemilu yang jujur,” ulasnya.

Petahana yang akan maju pada pilkada serentak 2018 wajib cuti selama kampanye, mulai dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni 2018 atau sekitar 130 hari. "Calon dari petahana wajib menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti saat kampanye, ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU," jelasnya.

Selain surat cuti, petahana juga mesti membawa surat pernyataan pengunduran diri juga berlaku untuk pegawai negeri sipil (PNS), serta anggota Polri dan TNI yang mendaftar sebagai calon kepala daerah yang akan dibawa pada saat pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota pada 8 sampai 10 Januari 2018.

“Penetapan calon 12 Februari sekaligus menyerahkan surat cuti ke KPU setempat, dan 27 Juni 2018 adalah hari pemungutan suara,” ujarnya.

Diketahui, wakil walikota Padang Emzalmi telah mendeklarasikan dirinya untuk maju pada pilkada 2018 nanti yang berpasangan dengan Desri Ayunda. Baru-baru ini, walikota Padang Mahyeldi Ansharullah juga telah mendeklarasikan akan maju dalam Pilkada Padang 2018 berpasangan dengan Hendri Septa.

Pilkada serentak 2018 daerah Sumbar diikuti oleh empat kota, yakni Kota Padang, Kota Sawahlunto, Pariaman dan Padang Panjang. (h/rin)


Akses harianhaluan.com Via Mobile m.harianhaluan.com

[ Ikuti Terus HarianHaluan Melalui Media Sosial ]


Follow @Haluan_
TULIS KOMENTAR BERITA LAINNYA
  • Selasa,03 Oktober 2017 - 04:25:02 WIB

    Pakai Uang Rakyat, DPRD Sumbar Pelesiran ke Tiga Benua

    Pakai Uang Rakyat, DPRD Sumbar Pelesiran ke Tiga Benua Untuk negara yang dikunjungi, menurut Arkadius, diantaranya adalah Hawai Amerika Serikat, kemudian negara-negara di benua Eropa. Diantaranya, Jerman , Spanyol, Leiden Belanda dan Perancis. Sementara untuk negara di Asia anggo.
  • Rabu,07 Juni 2017 - 17:08:17 WIB

    Baru Mendaftar, Cawako Padang Diperkenankan Pakai Atribut Nasdem

    Baru Mendaftar, Cawako Padang Diperkenankan Pakai Atribut Nasdem PADANG, HALUAN--DPD Partai Nasdem Kota Padang tunda jadwal pleno Bakal Calon (Balon) untuk Pilkada 2018, namun begitu Balon yang sudah mendaftar dipersilakan untuk menggunakan atribut dan nama partai Nasdem dalam kegiatan sos.
Sumber: Google News Petahana

Tidak ada komentar

Responsive Ads