Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut ...

Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut ... ...

Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut ...

Merdeka > Politik Gugatan ditolak, Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama tak bisa ikut pemilu Senin, 15 Januari 2018 19:27 Reporter : Dedi Rahmadi Partai Idaman daftar ke KPU. ©2017 merdeka.com/hari ariyanti

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak gugatan yang diajukan Partai Idaman terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kelengkapan p ersyaratan administrasi pemilu. Partai Idaman pimpinan Rhoma Irama terancam tak bisa ikut pemilu.

"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan dalam sidang penyelesaian sengketa proses pemilu di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Senin (15/1).

Bawaslu RI menolak gugatan Partai Idaman lantaran partai itu dinilai tidak mampu menunjukkan bukti kelengkapan persyaratan peserta pemilu. Bukti kelengkapan yang dimaksud yakni persyaratan keanggotaan, hingga kepemilikan kantor cabang di daerah.

Partai Idaman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu karena tidak lolos dalam proses administrasi di KPU. Selain Partai Idaman, KPU juga menyatakan Partai Indonesia Kerja, dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Rakyat, Partai Republik, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Parsindo, serta Partai Republik tidak memenuhi persyaratan. [ded]


Topik berita Terkait:
  1. Partai Idaman Rhoma Irama
  2. Jakarta
Komentar Pembaca

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Rekomendasi

Subscribe and Follow

Temukan berita terbaru merdeka.com di email dan akun sosial Anda.


Sumber: Google News Pemilu

Reponsive Ads