Jaksa Agung Persoalkan Batas Waktu Penanganan Tindak Pidana ... KOMPAS.com/Muhlis Al Alawi Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan Kejaksaan Agun...

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM. Prasety o mempersoalkan penanganan tindak pidana pemilu yang dibatasi waktu. Menurut dia, hal itu bisa menjadi peluang maraknya tindak pidana pemilu itu sendiri, khususnya di Pilkada 2018
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Ia menilai hal itu akan dimanfaatkan oleh pelaku pidana yang tertangkap dengan mengulur waktu sehingga proses penyidikan terhambat dan akhirnya tidak selesai. Dengan demikian, pelaku bisa lepas dari jerat hukum.
"Limitasi waktu dan terdapatnya beberapa delik dengan ancaman pidana di bawah lima tahun seringkali dijadikan celah hukum yang dimanfaatkan pelaku dengan cara mengulur waktu tindak pidana pemilu dan (akhirnya) kadaluarsa," kata Prasetyo.
Di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, disebutkan batas waktu penyidikan 14 hari setelah pelanggaran ditemukan, sementara penuntutan 5 hari.
Baca juga : P olri, Bawaslu, dan Jaksa Punya SOP Terkait Sanksi Pidana Pilkada
Padahal, dalam KUHP, tindak pidana bisa ditangani selama pelanggaran ditemukan tanpa ada batas waktu tertentu seperti tindak pidana pemilu. Ia menambahkan hal itu akan menimbulkan masalah jika ada pihak yang melaporkan saat pilkada atau pemilu selesai.
"Manakala ada pihak datang melapor setelah kebetulan hasil pilkada dan pemilu disahkan bahkan pasangan calon sudah dilantik, menduduki jabatannya. Dengan demikian akan menimbulkan ketidakpastian dalam penyelenggaraan pilkada," lanjut dia.
Selain itu, ia juga mempersoalkan ancaman hukuman tindak pidana pemilu yang rata-rata di bawah lima tahun.
Ikuti perkembangan berita ini d alam topik:- Jelang Pemilu 2019
Berita Terkait
Jaksa Agung Soroti Black Campaign dengan Isu SARA Jelang Pilkada
Arus Mudik Lebaran Berdekatan dengan Pilkada, Polri Atur Strategi
Cuma "Like" Foto Peserta Pilkada, PNS di Jabar Bisa Dipecat
Pendataan Pemilih Pilkada dan Segala Permasalahannya
Polri Bantah Ada Arahan bahwa Anggota yang Ikut Pilkada Harus Menang
Terkini Lainnya
5 Siswa SD Akui Aniaya Temannya gara-gara Cetak Gol Bunuh Diri
Regional 31/01/2018, 14:11 WIB
Jokowi: Dipikir Saya Tidak Tahu Itu Permainannya Apa?
Nasional 31/01/2018, 13:59 WIB
Polisi Akan Periksa Sandiaga Lagi, Keterangannya Dinilai Masih Kurang
Megapolitan 31/01/2018, 13:59 WIB
Gelar "Ibu PKH" untuk Khofifah Disoal
Regional 31/01/2018, 13:56 WIB
Mensos Pastikan Ide Relokasi Penduduk Asmat Tidak Jadi Dilakukan
Nasional 31/01/2018, 13:56 WIB
Berawal dari Pengepel Lantai Basket, Pria Ini Jadi Asisten Manajer
Internasional 31/01/2018, 13:53 WIB
Kevin/Marcus Masih Punya Cadangan Stamina
Olahraga 31/01/2018, 13:52 WIB
Kepala Bakamla Pernah Dengar Politisi Golkar dan PDI-P Saling Klaim Bantu Anggaran
Nasional 31/01/2018, 13:50 WIB
Pramugari Citilink Sudah Pakai Jilbab sebelum Imbauan Bupati Aceh Besar Terbit
Regional 31/01/2018, 13:49 WIB
Menurut Jaksa Agung, MK Terganjal Batasan Persentase Suara untuk Tegakkan Keadilan
Nasional 31/01/2018, 13:39 WIB
Sekelompok Banteng Selamatkan Bayi Gajah dari Serangan Singa
Internasional 31/01/2018, 13:38 WIB
Polisi Tangkap Pedagang Hewan Langka yang Berjualan di Facebook
Megapolitan 31/01/2018, 13:35 WIB
Penjabat Gubernur Diusulkan Purnawirawan TNI-Polri untuk Jaga Netralitas
Nasional 31/01/2018, 13:28 WIB
Pria Ini Bikin Teleskop dari Barang Bekas untuk Teropong Gerhana Bulan
Regional 31/01/2018, 13:27 WIB
Tidak ada komentar