Jika KPU Turuti Keinginan DPR dan Pemerintah, Dikhawatirkan ... KOMPAS.com/ MOH NADLIR Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI,...

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU) periode 2012-2017 Hadar Nafis Gumay mengatakan, partai-partai yang memiliki kursi di parlemen terlihat berupaya keras untuk menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal verifikasi seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Hal itu disampaikannya dalam diskusi di Media Center KPU RI, Ja karta, Rabu (17/1/2018).
"Segala alasan yang kalau kita lihat dibangun untuk mencari pembenaran. Kita menangkap, kelihatan ini DPR kita sedang mencari argumentasi alasan, yang putusannya itu bisa menyimpang dari putusan MK," kata Hadar.
Baca juga: Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual
Hadar mengatakan, jika keinginan DPR dan pemerintah yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat, Selasa (16/1/2018), benar-benar dilaksanakan, dikhawatirkan akan timbul darurat pemilu.

Hadar menje laskan, secara sederhana darurat pemilu berarti apabila secara yuridis proses pemilu dan hasil pemilu menjadi tidak sah.
"Karena kalau ini (verifikasi) tidak dilaksanakan, sangat mungkin nanti akan ada yang mempermasalahkan bahwa pemilu ini tidak dilaksanakan sesuai esensi dari putusan MK," ujar Hadar.
Baca juga: Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama
Selain itu, jikaputusan MK tidak dilaksanakan, dikhawatirkan penyelenggara pemiluakan melanggar asas-asas yang menjadi pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Hapus verifikasi faktual
Dalam rapat konsultasi, pemerintah dan DPR ingin menghapus ketentuan verifikasi faktual untuk menyaring parpol peserta Pemilu 2019.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali berpendapat, proses penelitian administrasi sudah cukup.
Baca juga: Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berpendapat, menghilangkan verifikasi faktual akan mempermudah KPU karena tidak membutuhkan tambahan waktu dan anggaran.
Pendapat pemerintah dan DPR bertentangan dengan amanat putusan MK, yaitu partai politik yang pernah menjadi peserta Pemilu 2014 wajib mengikuti verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Kompas TV KPU rapat dengar pendapat dengan Komisi II, pasca-putusan MK terkait verifikasi faktual penetapan partai politik peserta pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:- Jelang Pemilu 2019
Berita Terkait
Eks Komisioner: KPU Bisa Bikin Jadwal Terpisah untuk Verifikasi 12 Partai Lama
Jika Tak Ada Verifikasi Faktual, Hasil Pilpres 2019 Rentan Digugat ke MK
KPU Tegaskan Partai Lama Belum Selesaikan Proses Verifikasi
Mendagri Sebut Sipol KPU dan Verifikasi Faktual Sama Saja
Pertaruhkan Keabsahan Pemilu, DPR-Pemerintah Hapus Verifikasi Faktual
Terkini Lainnya

Berita Terpopuler: Pembekuan Dana untuk Palestina, hingga 13 Anak Disiksa Orangtuanya
Internasional 18/01/2018, 07:42 WIB
"Coffee Morning", Upaya Perekat Hubungan Pemprov DKI dengan DPRD
Megapolitan 18/01/2018, 07:33 WIB
Kisruh Partai Hanura dan "Senjata Pamungkas" Oesman Sapta
Nasional 18/01/2018, 07:21 WIB
Tekad Gubernur Anies Wujudkan "Jakarta Satu"...
Megapolitan 18/01/2018, 07:19 WIB
Zulkifli Hasan: Tidak Ada Suap Politik, Tapi Bukan Berarti Tanpa Biaya
Regional 18/01/2018, 07:17 WIB
2 Paslon Kandidat Pilkada NTT Diminta Surat Cuti dan Pengunduran Diri
Regional 18/01/2018, 07:07 WIB
Klarifikasi Kapolri : Pensiunan Polisi yang 'Nyalon' Pilkada Tak Boleh Kembali ke Polri
Nasional 18/01/2018, 06:59 WIB
Anies: Proses Penagihan Pajak Kendaraan Mewah dengan "Door to Door" Akan Kami Rekam
Megapolitan 18/01/2018, 06:56 WIB
Zulkifli Hasan: Selamat kepada Saudara Idrus Marham...
Regional 18/01/2018, 06:49 WIB
Bolos Dua Minggu, Seorang Polisi Magelang Dapat "Bendera Hitam"
Regional 18/01/2018, 06:31 WIB
Sepucuk Surat Sri untuk Anaknya Sebelum Ditemukan Tewas Gantung Diri
Regional 18/01/2018, 06:21 WIBGara-gara Perut Kembung, Fredrich Batal Diperiksa KPK
Nasional 18/01/2018, 06:09 WIB
6 Paslon Kandidat Pilkada Kota Baubau Memenuhi Syarat Kesehatan
Regional 18/01/2018, 06:04 WIB
Kapal Bermuatan Sembako Karam Setelah Tabrak Tunggul
Regional 18/01/2018, 05:51 WIB
Tidak ada komentar