Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

Keharusan Verifikasi Faktual Partai Politik

Keharusan Verifikasi Faktual Partai Politik Tribunners / Citizen Journalism Keharusan Verifikasi Faktual Partai Politik Perbedaa...

Keharusan Verifikasi Faktual Partai Politik

Tribunners / Citizen Journalism

Keharusan Verifikasi Faktual Partai Politik

Perbedaan pandangan itu dapat dipahami karena DPR dan pemerintah hanya melihat pada sisi kemudahan dan beban yang muncul atas putusan MK

Oleh : Syamsuddin Radjab

PASCAPUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 terkait verifikasi parpol menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Verifikasi parpol yang diatur dalam ketentuan Pasal 173 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum oleh MK dinyatakan bertentangan dengan UUDN RI 1945 dan tidak mengikat secara hukum.

Konsekuensi putusan MK itu menyebabkan semua parpol peserta pemilu 2019 baik parpol lama maupun baru harus diverifikasi ulang tanpa diskriminasi dan perlakuan pembed aan serta meneguhkan kedudukan yang sama dalam partisipasi pemerintahan dan pengelolaan negara yang dijamin konstitusi.

Beberapa hari terakhir, KPU, Bawaslu, DKPP, komisi II DPR RI dan Kemendagri menggelar rapat intensif menindaklanjuti putusan MK tersebut agar tahapan pemilu yang telah dijadwalkan KPU tidak terganggu termasuk soal verifikasi faktual semua parpol.

DPR dan Pemerintah pada Selasa (16/1) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, cenderung bersepakat bahwa parpol lama tidak perlu diverifikasi dan cukup memakai data sistem informasi partai politik (Sipol) sebagai dasar penetapan peserta pemilu dengan alasan ketersediaan waktu dan anggaran.

Baca: Pengamat: Jangan Ngeles, KPU Harus Adil, Verifikasi Semua Parpol Peserta Pemilu Seperti Putusan MK

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dan ketua komisi II DPR, Zainuddin Amali dipelbagai media menunjukkan keengganan pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai lama dengan alasan sama, soal wa ktu dan anggaran.

Sementara KPU sebagai penyelenggara pemilu bertekad akan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Perbedaan pandangan itu dapat dipahami karena DPR dan pemerintah hanya melihat pada sisi kemudahan dan beban yang muncul atas putusan MK sementara KPU terikat secara norma hukum sebagai penyelenggara pemilu yang merupakan bagian dari tugas dan wewenangnya sesuai ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 UU Pemilu.

Halaman selanjutnya 1234
Editor: Eko Sutriyanto Tribunners merupakan jurnalisme warga, dimana warga bisa mengirimkan hasil dari aktivitas jurnalistiknya ke Tribunnews, dengan mendaftar terlebih dahulu atau dikirim ke email redaksi@tribunnews.com Ikuti kami di Pergoki Suami dan Selingkuhan, Reaksi I stri Sabar dan Lemah Lembut Bikin Keduanya tak Berkutik Sumber: Google News Parpol

Reponsive Ads