Page Nav

HIDE

Gradient Skin

Gradient_Skin

Pages

Responsive Ad

KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman...

KPU Kaji Putusan MK soal Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman ketika ditemui di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (15/12/2017). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman ketika ditemui di hotel Borobudur, Jakarta, Jumat, (15/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU belum bisa mengambil keputusan soal putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan semua parpol peserta pemilu menjalani verifikasi faktual.

Sebelumnya, KPU membuat Peraturan KPU (PKPU) yang hanya memverifikasi faktual partai baru, mengacu pada Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia mengatakan, KPU perlu mengkaji terlebih dahulu putusan tersebut karena telah melakukan tahapan verifikasi faktual sebelum putusan MK dan ada anggapan hukum tak berlaku surut.

"Kami lihat dulu deh putusannya bagaimana. Kami akan rapat bagaimana langkah selanjutnya untuk menyikapi keputusan itu. Jadi, belum bisa sekarang. Kami mau rapat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Baca juga: KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Ia menambahkan, tahapan pemilu dipastikan terancam mundur jika semua partai peserta pemilu harus diverifkasi faktual.

"Pasti. Kalau itu dilaksanakan pasti mundur. Apa itu batasannya (tahapan verifikasi faktual), 17 Februari 2018. Harus ada peserta pemilu. Bisa enggak kami verifikasi faktual. Kemudian verifikasi lagi hasil perbaikan. Belum lagi ada ruang sengketa," lanjut Arief.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang terregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Baca juga: Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/1/2018).

Pasal 173 ayat (1) berbunyi, "Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verilikasi oleh KPU".

Sementara, Pasal 173 ayat (3) berbunyi, "Partai politik yang telah lulus verilikasi dengan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu".

Kompas TV Hingga saat ini ternyata masih belum ada satu pun partai politik yang statusnya telah memenuhi syarat administrasi untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
  • Judicial Review UU Pemilu
  • Jelang Pemilu 2019

Berita Terkait

KPU Diminta Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol

Pascaputusan MK, Waktu dan Anggaran Jadi Tantangan KPU Verifikasi Faktual

PSI Anggap Putusan MK soal Verifikasi Faktual Beri Keadilan

Putusan MK, Nasdem Yakin Tetap Lolos Verifikasi Faktual

Konsekuensi Putusan MK soal Verifikasi Faktual, KPU Harus Kerja Lebih Berat

Terkini Lainnya

Tepati Janji, Anies-Sandi Gratiskan Buruh DKI Naik Transjakarta dan Subsidi Pangan

Tepati Janji, Anies-Sandi Gratiskan Buruh DKI Naik Transjakarta dan Subsidi Pangan

Megapolitan 12/01/2018, 11:13 WIB Putaran di Depan Blok A Ditutup, Sandi Ingin Porter Bekerja Malam Hari

Putaran di Depan Blok A Ditutup, Sandi Ingin Porter Bekerja Malam Hari

Megapolitan 12/01/2018, 11:13 WIB Gempa Bumi Tektonik Guncang Luwu Timur

Gempa Bumi Tektonik Guncang Luwu Timur

Regional 12/01/2018, 11:12 WIB Perhiasan Rp 75 Miliar yang Dicuri di Hotel Ritz Paris Ditemukan

Perhiasan Rp 75 Miliar yang Dicuri di Hotel Ritz Paris Ditemukan

Internasional 12/01/2018, 11:09 WIB Anies: Ada Peraturan Menteri yang Bolehkan, Mengapa lewat PTUN?

Anies: Ada Peraturan Menteri yang Bolehkan, Mengapa lewat PTUN?

Megapolitan 12/01/2018, 11:05 WIB Fredrich Yunadi Tak Penuhi Panggilan KPK

Fredrich Yunadi Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional 12/01/2018, 11:05 WIB Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Politisi PKS Tamsil Linrung Diperiksa KPK Terkait Kasus E-KTP

Nasional 12/01/2018, 11:03 WIB Cuaca Ekstrem, Keberangkatan Kapal Roro Tujuan Batam-Lingga Ditunda Kembali

Cuaca Ekstrem, Keberangkatan Kapal Roro Tujuan Batam-Lingga Ditunda Kembali

Regional 12/01/2018, 11:01 WIB Polisi Siapkan Pengamanan Unjuk Rasa ke Kantor Facebook

Polisi Siapkan Pengamanan Unjuk Rasa ke Kantor Facebook

Megapolitan 12/01/2018, 10:59 WIB Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK

Dokter Bimanesh Penuhi Panggilan KPK

Nasional 12/01/2018, 10:57 WIB Kemaluannya Luka Saat Menjarah Toko, Perampok Malah Gugat Korbannya

Kemaluannya Luka Saat Menjarah Toko, Perampok Malah Gugat Korbannya

Internasional 12/01/2018, 10:52 WIB Korut Dilaporkan Bangun Terowongan un   tuk Uji Coba Nuklir

Korut Dilaporkan Bangun Terowongan untuk Uji Coba Nuklir

Internasional 12/01/2018, 10:50 WIB Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN

Menanti Langkah Anies Pasca-Permohonan Pembatalan HGB Reklamasi Ditolak BPN

Megapolitan 12/01/2018, 10:49 WIB Demi Anak, Pria di India Bangun Jalan dengan Kapak dan Linggis

Demi Anak, Pria di India Bangun Jalan dengan Kapak dan Linggis

Internasional 12/01/2018, 10:41 WIB Anies Berharap Ibu-ibu PKK Ikut Aktif Ikut Pelatihan OK OCE

Anies Berharap Ibu-ibu PKK Ikut Aktif Ikut Pelatihan OK OCE

Megapolitan 12/01/2018, 10:41 WIB Load MoreSumber: Google News Parpol

Reponsive Ads